
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Polemik muncul adanya usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) percepata penanganan covid-19 oleh sejumlah fraksi yang ditolak di dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya pekan lalu.
Penolakan usulan Pansus percepatan penanganan Covid-19 membuat fraksi Demokrat-Nasdem dan Fraksi PKB melaporkan dan menindaklanjuti Pansus penanganan covid-19 ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Nasdem Imam Syafi’i mengatakan, pihaknya atas nama pribadi melaporkan Ketua DPRD Kota Surabaya ada dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib.
“Karena, kami dua minggu yang lalu sudah memasukan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan covid-19. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ditanggapi,” kata Imam Syafi’i usai menyerahkan berkas laporan kepada sekretariat BK DPRD Surabaya, Senin (04/05).
BACA JUGA :
- Pemkot Surabaya Setengah Hati Terapkan PSBB
- Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Oknum Karyawan Outsourcing DPRD Surabaya Terancam Dipecat
- Ratusan Paket Sembako Disalurkan Anggota DPR RI Adies Kadir Pada Warga Terdampak Covid-19
Imam menjelaskan, justru yang muncul surat tanggapan dari Ketua dewan meminta memaksimalkan fungsi komisi-komisi. Sebetulnya sebelum kami mengsulkan pansus, komisi-komisi sudah berjalan dan sangat aktif memberikan masukan serta turun ke lapangan kemudian hasilnya di sampaikan ke eksekutif.
“Tapi ternyata pemkot tidak pernah jelas. Bahkan data-data yang kita minta itu tidak pernah diberikan yang sudah dijanjikan kepada kita. Jadi ada sengaja yang ditutupi pemkot,” ungkap dia.
Lanjut dia, selain itu roodmap penanganan Covid-19 di Surabaya juga tidak jelas. Karena jumlah sampai hari ini terkonfirmasi covid-19 masih meningkat.
“Sehingga kami memutuskan pansus covid-19 ini penting,” tukas dia.

Hal senada didampaikan Bendahara Fraksi Partai PKB Camelia Habiba juga atas nama pribadi melaporkan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Kota Surabaya.
“Karena fraksi kami sudah dua kali bersurat kepada ketua DPRD. Awal Maret untuk segera membentuk gugus tugas untuk membatu percepatan penanganan covid-19. Justru surat kedua dijawab dan sangat melanggar kode etik jawaban yang disampaikan ketua dewan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menyampaikan, bahwa hasil banmus DPRD Surabaya kemarin jelas-jelas pelanggaran yang kesekian ketua DPRD Surabaya.
BACA JUGA :
“Kenapa, Karena Banmus kemarin tidak kourum, tapi ketua Banmus memaksakan untuk Banmus tetap digelar. Sampai akhir keputusan, meskipun separoh lebih anggota Banmus meninggalkan rapat OUT OFF. Karena rapat tidak mengakomodir usulan anggota Banmus yang mewakili fraksi-fraksi untuk segera membentuk pansus percepatan penanganan Covid-19 yang diharapkan anggota DPRD,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono telah menyampaikan secara tersurat ke masing-masing Komisi, dan secara prosedural tekait dengan pengawasan penanganan covid-19 itu letaknya di komisi-komisi DPRD Surabaya.
“Hemat saya, misalkan pansus dibentuk, dan pansus memanggil Pemkot dan komisi-komisi juga memanggil Pemkot, kan pasti akan berbenturan. Toh, Komisi dilarang, apa haknya padahal dalam tata tertib jelas diatur fungsinya,” terang dia.
Awi juga menjelaskan, bahwa Pansus itu adalah alat kelengkapan lain.”Jadi jika alat kelengkapan yang ada (komisi-komisi tidak jalan, red) jalan, maka alat kelengkapan lain itu bisa digunakan,” terangnya.
Intinya kata Awi, tidak menolak dengan pembentukan pansus penanganan covid-19. “Tidak menolak usulan itu, karena pansus itu belum dibahas dalam rapat badan musyawarah,” pungkas dia.(JB01)