
JURNABERITA.ID – SURABAYA, Beredar kabar soal adanya penangkapan pada oknum karwawan outsourcing (pegawai kontrak, red) yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo. Saat ini, oknum pegawai outsourcing itu bekerja dilingkungan kerja Kantor DPRD Surabaya Jl. Yos Sudarso Surabaya. Kejadian ini sontak membuat Ketua DPRD Kota Surabaya geram.
Selaku Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono memberikan instruksi berupa sangsi pemecatan terhadap oknum pegawai kontrak tersebut, kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Hadi Siswanto.
“Saya meminta supaya Sekretaris DPRD untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan. Saya prihatin ada pekerja kontrak di lingkungan DPRD yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Awi begitu akrab disapa, Minggu (03/05).
BACA JUGA :
- Wawali Whisnu Sakti Motivasi Programer IT di Tengah Pandemi Covid-19
- PKS Tunggu Rekom DPP Merapat Kekubu MA
Awi yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya ini menekankan, bahwa mencari pekerjaan itu susah. Sudah dapat pekerjaan, mestinya disyukuri, dengan gaji yang didapat sudah setara Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
“Cara mensyukuri, dengan bekerja sebaik-baiknya, dan pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Tindakan oknum tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak benar dan melanggar hukum,” kata Awi.
Dilansir dari media online jatimnow.com, bahwa adanya karyawan bagian cleaning service yang bekerja di lingkup kerja DPRD Kota Surabaya telah diringkus pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya. Oknum pegawai outsourcing tersebut kedapatan nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Pelaku yang bernama Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo 15/2 itu, tak berkutik saat dilakukan penangkaan oleh anggota Idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Raden Dwi Kennardi. Badrun ditangkap bersama Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagel Rejo Utara Surabaya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika kedua tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Pahlawan.
“Mereka kami amankan, saat keduamya akan bertransaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah,”ungkap AKBP Memo Ardian, Minggu (3/5/2020).
Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu yang masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram. Selain itu, sambung dia, ada sebungkus pil koplo yang isinya sekitar kurang lebih seribu butir. Timbangan elektronik, bendelan plastik, kartu ATM dan handphone juga turut disita.
“Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, Achmad Uwais alias Badrun sudah tiga tahun bekerja sebagai cleaning service,” papar pria Alumni AKPOL tahun 2002 ini.
Memo menegaskan, meski ditengah pandemi Virus Corona, pihaknya akan terus dan tidak akan lengah dalam menjalankan tugas guna memberantas peredaran dan penyalagunaan narkotika di kota Surabaya.
Termasuk dalam peredaran narkoba yang dilakukan seorang cleaning service DPRD Surabaya ini, yakni akan mencari tahu dari mana asal barang itu didapat dan akan diedarkan kemana saja. tukas dia.
“Untuk itu,Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu pelaku lainnya,” kata AKBP Memo. (JATNOW.com/SUARAPUBLIKNews/JB01)