
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan seorang pendata Happy Family Center (HFC), Hanny Limantara (HL) sebagai pelaku yang diduga melakukan pencabulan atas jemaatnya selama 17 tahun, pada Sabtu kemaren (07/03).
“Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi pada awak media.
Menurut Direskrimum Pitra, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu diperkurakan usianya kurang lebih 50 tahun. “Saudara terlapor (berinisial) HL umur kurang lebih 50 tahun,” kata Kombes Pitra.
Sebelumnya Kasus ini diungkap oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina yang mendapat perintah untuk mengawal proses hukum pencabulan tersebut. (JB01)