
JURNALBERITA.ID -SURABAYA, Warga Surabaya pemegang surat ijo terus menuntut janji politik Tri Rismaharini. Janji yang disampaikan Walikota Surabaya saat debat calon Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2015 – 2020 akan membebaskan Surat Ijo, menjadi perhatian dikalangan legislatif DPRD Kota Surabaya.
Ketua fraksi Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, jadi persoalan surat ijo di kota Surabaya sudah menjadi problem classic yang sampai hari ini belum juga ada solusi yang bisa diterima semua pihak.
“Memang, sempat muncul Perda tentang pelepasan surat ijo. Tapi itu masih memberatkan warga, dengan mekanisme perhitungan yang dibuat oleh pemkot,” terang Thoni, Rabu (04/03).
THoni menambahkan, sebenarnya itu tergantung kepala daerah, apakah Walikota Risma mempunyai good will atas persoalan tersebut. Ini juga persoalan political will Walikota, mau atau tidak memberikan pada warganya, “Mekanismenya yang tidak memberatkan, tidak melanggar hukum atau tidak, itu saja. Memang menunggu good will dari walikota saja, mau melepas atau tidak,” jelasnya.
Lanjut Thoni, masalah ini sudah berlangsung bertahun tahun, tinggal menunggu komitmen walikota yang pernah disampaikan saat acara debat Walikota dan Wakil Walikota beberapa tahun yang lalu, mau melepas atau tidak itu saja.
“Kami berharap walikota memiliki good will untuk melepas ini, dengan harga tidak terlalu mahal. Tetapi, tidak bertentangan dengan hukum,” ucap Thoni.
Untuk itu Thoni meminta pada Pemkot mencarikan solusinya, rumusannya dengan pemerintah pusat,” ungka politisi partai Golkar ini.
Makanya, sambung Thoni, sering- seringlah konsultasi ke Mendagri, ke kementerian ATR, dicarikan problem solfingnya bersama-sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum kota Surabaya Ira Tursilowati terkait hal tersebut enggan memberikan jawaban, karena dianggap bukan kewenangan dia.
“Saya ngak bisa menjawab, itu kewenangan dinas tanah.” ucapnya, usai mengikuti hearing di Komisi A DPRD Surabaya. (JB01)