
“Adakah Tersangka Baru dalam kasus korupsi dana hibah Jasmas 2016 Pemkot Surabaya, atau Kejari Tanjung Perak hanya Pakewuh”
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Enam terdakwa kasus jasmas 2016 Pemkot Surabaya telah masuk dalam proses dakwaan di persidangan kasus korupsi yang menyeret enam mantan anggota DPRD kota Surabaya. Keenam terdakwa itu diantaranya, Ratih Retnowati, Darmawan (Aden), Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochmah. Dalam sidang lanjutan terkuak dalam fakta persidangan adanya peran dari Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019.
Ir Armuji yang menjabat sebagai ketua DPRD Kota Surabaya saat itu, dianggap mengetahui dan memerintahkan pada anggota dewan Binti Rochmah untuk melakukan tanda tangan rekapan proposal jasmas 2016 pada tahun 2018, hal itu diungkapkan oleh Binti Rochmah menjawab pertanyaan kuasa hukumnya,
Binti Rochmah dalam fakta persidangan yang memasuki tahap dakwaan itu, menyebutkan nama Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, yang memberi perintah agar dirinya menantangani rekapan proposal jasmas itu di tahun 2018.
“Ini apa, padahal tahun 2018 tak ada usulan. Saya gak mau,” jelas Binti Rochmah, dikutip dari Berita RMOL Jatim, ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukumnya, Sudiman Sidabuke saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu.
Bahkan lanjut Binti, bila tak mau menandatanganinya, maka ia tidak akan mendapatkan jatah agenda kegiatan kunjungan kerja (kunker). “Kalau ibu gak mau, gak boleh kunker. Siapa yang bilang, Ketua dewan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi Hukum UNAIR Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, dalam fakta persidangan telah disebutkan nama Ketua Dewan periode 2014-2019 yang turut andil dalam memerintahkan agar anggota dewan Binti Rochmah untuk menandatangani rekapan proposal di tahun 2018. Jelas dalam ketentuan pasal 55 ayat 1,ke 1 KUHP jonto pasal UU Tipikor terkait ikut sertanya ketua DPRD peiode 2014-2019, terang I Wayan Titip Sulaksana, Sabtu (29/02) saat dikonfirmasi.
“Sebenarnya dari keterangan saksi-saksi dipersidangan, pihak Japidsus Kejari Tanjung Perak harus proaktif untuk memulai melakukan penyidikan terhadap Ketua DPRD periode 2014-2019 itu,” tegas I Wayan Titip.
Sebab, lanjut dia, keterangan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan adalah alat bukti kuat untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
“Sekarang kembali lagi padaKejari Tanjung Perak Surabaya, apakah mereka serius untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang telah merugikan uang Negara sekitar Rp 5 miliar tersebut,” ungkapnya.
Niat tidak Kejari Tanjung Perak untuk mengusut, siapa-siapa yang terlibat dalam kasusu ini. Atau hanya cukup menetapkan enam tersangka atau ada factor unsur pakewuh, sambung I Wayan Titip.
“Kalau mau serius, harusnya Kejari Tanjung Perak lakukan penyidikan pada Armuji, dan pihak Pemkot. Pekerjaan kejaksaan saat ini tengah disoroti oleh masyarakat luas. Jangan sampai ada anggapan miring dari masyarakat pada korps Adhyaksa ini,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Wagiyo Santoso menegaskan, bahwa perkara korupsi Jasmas 2016 itu berhenti pada enam mantan anggota DPRD Kota Surabaya. “Belum ada bukti keterlibatan pihak lain,” ucanya. (JB01)