
“Bahkan Ketua Dewan mengancam Binti Rochmah, jika tidak menandatangani rekapan Proposal tidak boleh ikut agenda Kunker”
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Korupsi dana hibah Jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 Pemkot Surabaya memasuki putusan hakim pada sejumlah terdakwa 6 anggota legislatif DPRD Surabaya. Terdakwa dugaan korupsi dana hibah jasmas 2016 Pemkot Surabaya, Binti Rochmah dalam fakta persidangan yang memasuki tahap dakwaan itu, menyebutkan nama Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, yang memberi perintah agar dirinya menantangani rekapan proposal jasmas itu di tahun 2018.
“Ini apa, padahal tahun 2018 tak ada usulan. Saya gak mau,” jelas Binti Rochmah, dikutip dari Berita RMOL Jatim, ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukumnya, Sudiman Sidabuke saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu.
Bahkan lanjut Binti, bila tak mau menandatanganinya, maka ia tidak akan mendapatkan jatah agenda kegiatan kunjungan kerja (kunker).
“Kalau ibu gak mau, gak boleh kunker. Siapa yang bilang, Ketua dewan,” ungkapnya.
Lalu siapa yang menyodorkan rekapan proposal untuk di tanda tangani itu, tanya Sidabuke kembali.
“Yang menyodorkannya dua orang stafnya pak hadi (Sekretaris DPRD Surabaya) yang pernah menjadi saksi,” ucap Binti.
Bahkan, kata Binti, yang menandatangani rekapan proposal di tahun 2018 itu untuk kegiatan yang terjadi pada tahun 2016. Tidak hanya dirinya. Namun semua anggota dewan yang jumlahnya lima puluh orang itu juga turut melakukan tandatangan rekapan proposal tersebut.
“Seluruh anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, keseluruhan 50 anggota dewan tanda tangan semua. Saya tanda tangan beberapa teman malah telah duluan, ya sudah tanda tangan semuanya,” tandasnya.
Namun sayangnya, ketika membubuhkan tanda tangannya, Binti Rochmah mengaku tak menghitung berapa jumlah proposal yang lolos verifikasi itu. “Saya tidak tau berapa proposal. Tidak menghitung tanda tangan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas. Enam anggota dewan yang menjadi terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (RMOL/JB01)