JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Terkait pemberitaan beberapa media online yang menulis bahwa oknum anggota Gartap III Surabaya Kapten Ketut melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan. Kapten Ketut angkat bicara terkait pemberitaan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan. Saya dihubungi oleh pemilik cafe Haeaven yang merasa dirugikan karena diberitakan bahwa dicafenya menjual narkoba jenis Inek, padahal tidak ada penjualan narkoba di kafe itu. Dan saya dimintai tolong sebagai penengah dan untuk menyampaikan ke pihak wartwan bahwa tidak ada penjualaan Inek di sana,” ujar Kapten Ketut. Jumat (27/2/2020).
“Saat para wartawan datang, tanggal 25 Februari 2020, saya jelaskan bahwa saya sebagai penengah menyampaikan tidak ada jual narkoba disana, sesuai omongan dari pemilik kafe. Pada saat itu ada saya dan Mayor Tomy yang menemui para wartawan. Tidak ada omongan saya menghina atau mengintimidasi wartawan, bisa ditanyakan ke Mayor Tomy yang ikut pertemuan,” ungkap Kapten Ketut.
“Kita waktu itu ngobrol enak, buktinya saat wartawan bernama Ogud minta foto, kita foto sambil tertawa, nah setelah pertemuan ada berita saya melakukan intimidasi dan melecehkan wartawan, kan saya jadi kaget, karena saya merasa tidak berbuat itu,” tambah Ketut.
“Besok setelah pertemuan, saya ditelpon Ogud, yang mempertanyakan jika pemberitaan dihapus dapat apa dari kafe Heaven, dan saya bilang silahkan kalau media mau memberitakan tentang Heaven yang penting saya sebagai penengah sudah berusaha kasih tahu kalau tidak ada penjualan narkoba di kafe Heaven,” tutur Kapten Ketut.
“Yang jelas pemberitaan tentang saya sangat merugikan saya, kesatuan, dan keluarga, karena saya tidak pernah intimidasi dan melecehkan wartawan, silakan jika ada bukti saya lakukan perbuatan itu, laporkan saya. Tapi jika tidak bisa buktikan bahwa saya melakukan perbuatan itu, pihak media yang menulis berita tentang saya untuk meminta maaf,” pungkas Ketut..setelah team suarajatim konfirmasi langsung ke pimpinan cafe heaven hendrik membenarkan hal tersebut..(L33/JB01)