
JURNALBERITA.ID – SAMPANG, Pembahasan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) masih menyisahkan permasalahan. Pasalnya dalam pembahsan itu disinyalir adanya penyimpangan dan maladministrasi yang dilakukan oleh pemangku keijakan Kabupaten Sampang.
Ketua FKP Heru Susanto menyampaikan, pihaknya meminta digelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Komisi I terkait masalah dana kelurahan itu. Menurutnya, pembahasan ADK tersebut perlu disikapi dengan tegas, baik oleh para NGO/LSM ataupun Para pemangku kebijakan pemerintah di kabupaten Sampang ini.
“Tadi saya sampaikan kepada anggota audiensi yang hadir termasuk Komisi 1, bahwasannya pelaksanaan dana kelurahan di sampang sangat berpotensi Maladministrasi yang dilakukan secara sistimatis dan masif dilingkungan pemerintahan kabupaten Sampang,” ungkap Heru, Selasa (25/02) ditemui usai audensi.
Lanjut dia, pelaksanaan ADK yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), APIP bahkan Sekda sehingga patut disiyalir terlibat dalam proses penyimpangan tersebut.
Ditambahkan Heru, karena KPA secara umum sudah melanggar aturan yang diamanatkan oleh Mendagri dalam surat edaran (SE) nomor 146/2694/SJ, ditegaskan pada SE tersebut, tentang penjabaran final dari pedoman pelaksanaan dana kelurahan. Tidak hanya itu, di nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“Jadi intinya, tadi kami mendesak Komisi 1, DPRD Kabupaten Sampang untuk membekukan pelaksanaan dana kelurahan tahun 2020 sampai menemukan formula aturan yang baku, biar tidak terjadi polemik yang ber kepanjangan,” ungkapnya.
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audiensi ke Kementerian sebagai bentuk keseriusannya dalam menangani persoalan dana kelurahan ini, tegas Heru.
Hal senada juga dikatakan, Ketua Jatim Coruption Watch (JCW), H Tohir. Dia menegaskan, kalau JCW akan tetap melaporkan ke APH. “Saya tetap akan laporkan mas, dan akan kami kawal untuk polemix ADK ini, Karena bagi saya, ini cukup menarik perhatian,” katanya.
Dan tidak hanya sebatas audensi saja, bahkan dirinya akan terus kawal dan menguusut sampai keakar – akarnya, imbuhnya.
Terpisah, Sekjen Lasbandra Ach Rifa’i menyampaikan, “Kami tidak akan terpaku dengan keputusan ombudstmen jatim.
yang pasti permasalahan pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) ini tetap kami lanjutkan keranah hukum berikutnnya, tukasnya. (T1M/L33/JB01)