
JURNALBERITA.ID – MALANG, Kebijakan pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disetiap daerah masih menyisahkan permasalahan serius. Dengan kebijakan itu, banyak masyarakat peserta BPJS resah, lantaran status keikutsertan BPJS nya non aktif. Mayoritas peserta BPJS tersebut adalah masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang anggarakan pemerintah pusat dari APBN.
Beberapa orang pemegang kartu BPJS kelas 3, saat ditemui jurnalberita.id, menyampaikan, bahwa mereka tidak bisa membayar iuran bulan ada yang sudah tercover selama 3 bulan. Selain itu, ada juga yang merasa senang, bisa free iuran selama dua bulan. Namun, keresahan masyarakat dikwatirkan adanya akumulasi tagihan.
Atas dasar temuan keresahan masyarakat itu, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi pada Kepala BPJS kota Malang, Dina Diana Permata menjelaskan, pada dasarnya mayoritas peserta BPJS adalah PBI, akan tetapi ada yang tidak terdaftar sebagai anggota PBI (non PBI,red). “Kebanyakan dari peserta masyarakat menengah kebawah keanggotaannya di bantu pemerintah dengan program PBI. Sedang yang tergolong bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdaftar sebagai peserta PBI Mandiri,” terangnya, Senin (24/02) ditemui dikantornya.
Bagi peserta PBI Mandiri umumnya adalah orang-orang yang sudah memiliki penghasilan tetap, misalnya karyawan, PNS ataupun pegawai swasta, sambung Dina.
“Agar masyarakat bias mengakses langsung di web BPJS di JKN mobile lewat HP Android, atau bias dating langsung ke kantor kami di Malang guna mendapatkan kepastian status BPJS nya,” kata Dina.
Untuk itu, lanjut Dina, disarankan masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut, agar mereka mendapat kemudahan dan tidak perlu mengantri karena waktu layanan kan terbatas. Aakan tetapi jika memakai aplikasi mereka bisa dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan. “Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran tentang munculnya masalah seperti yang tadi disampaikan,” tuturnya.
Dina menambahkan, karena difitur-fitur JKN Mobile tersebut, semua data pelanggan dapat diakses. Selain itu, pelanggan juga bisa efektif waktu apabila mereka perlu melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan. Diaplilkasi tersebut sudah tersedia fitur pendaftaran online. “Jadi pelanggan juga bisa tahu mendapat antrian nomer berapa dan masih berapa orang yang berada di daftar tunggu. Ini guna memberikan waktu yang nyaman bagi pelanggan mereka tidak perlu mengantri di Faskes.
Yang terpenting, layanan kartu BPJS online sehingga tidak perlu lagi membawa kartu saat mereka datang ke Faskes,” ungkapnya.
Sebenarnya, aplikasi ini sudah ada sejak tahun 2016 dan BPJS juga telah melakukan sosialisasi. Hanya saja, mungkin memang belum banyak masyarakat yang memahami dan menggunakan aplikasi tersebut. “Untuk sosialisasi ini sendiri, kami telah mengandeng PKK. Kedepan untuk lebih dekat dengan masyarakat ditingkat paling bawah, program ini akan dilakukan melalui kelompok-kelompok Dasa Wisma yang ada di masing-masing RT/RW,”pungkas Dina. (M1N/JB01)