
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Coorporate Social Reponsibility (CSR) yang diberikan perusahaan pada penerima manfaat dinilai tidak tepat sasaran. Yang seharusnya, pemanfaatan CSR itu bisa langsung diterima manfaatnya oleh masyarakat penerima manfaat.
Namun faktanya, Pansus melihat selama ini pemberian CSR oleh sejumlah perusahaan diterima oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk bantuan barang.
Ketua Pansus CSR DPRD Surabaya, Ghofar Ismail mengatakan, selama ini pemberian CSR itu diterima oleh Pemkot Surabaya. Oleh karenanya dalam rapat Raperda Pansus CSR perlu kita revisi. “Pansus menilai pemberian CSR dirasa tidak tepat sasaran. Seharusnya penerima manfaat CSR itu adalah masyarakat,” terangnya, Rabu (19/02) diruang rapat Komisi A DPRD Surabaya.
Agar pemberian CSR tepat sasaran, lanjut politisi PAN ini, pihaknya akan memasukkan sejumlah pasal pada Raperda itu. “Ada pasal tambahan yang menurut hemat kami perlu ditambahkan. Supaya penerimaan manfaat CSR itu bisa langsung diterima oleh masyarakat,” urai cak Ghofar.
CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dikembalikan pada lingkungan masyarakat penerima manfaat. Sesuai dengan instruksi undang-undang Perusahaan Terbatas (PT), sambungnya.
“Sehingga pemberian CSR itu tidak lagi pada instansi melainkan langsung pada lingkungan masyarakat penerima manfaat CSR,” tutur cak Ghofar.
Cak Ghofar menambahkan, dalam rapat lanjutan dengan pihak Pemkot Surabaya, Pansus meminta agar Pemkot menyerahkan data perusahaan yang ada di Surabaya.
“Ya dengan data perusahaan yang diserahkan ke Pansus, tentu Pansus bisa memaksimalkan perumusan Raperda ini,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Pansus CSR, Camelia Habiba menekankan agar Pemkot bisa terbuka dengan data perusahaan yang disajikan. Pansus CSR ini menurut Habiba, merupakan Pansus lanjutan dari periode yang lalu. “Karena masa Pansus sudah habis sehingga diteruskan di Komisi A,” ucap Ning Biba.
Jangan sampai Raperda CSR ini akan salah sasaran lagi pemberiannya. CSR itu merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan itu beroperasi, ungkap Habiba.
“Sesuai dengan ketentuan UU nomor 74 tahun 2007 tentang kewajiban dan tanggungjawab lingkungan dalam bentuk CSR,” urainya.
Sedangkan penerima manfaat CSR itu sendiri, lanjut dia, adalah masyarakat dilingkungan perusahaan. Misalnya CSR yang diberikan dalam bentuk bantuan kursi roda bagi penyandang disabilitas yang ada disekitar perusahaan tersebut beroperasi.
“Bukan Pemkot yang berhak menerima manfaat atas pemberian CSR itu.Namun masyarakat yang secara langsung menerima manfaat CSR tersebut,” tegas Habiba.
Pemberian yang diterima oleh pemerintah itu kan salah sasaran. Padahal dalam UU PT penerima manfaat adalah masyarakat penerima langsung manfaat CSR, bukan instansi, imbuhnya.
“Selama ini bantuan CSR dalam bentuk barang yang diserahkan ke Pemkot Surabaya tidak bisa diterima langsung oleh masyarakat, tapi dimanfaatkan oleh OPD-OPD,” tukas Habiba.
Setiap OPD dan program kerja Pemkot sudah ada pos anggaran masing-masing dari APBD kota Surabaya. Oleh karenanya Pansus menekankan agar Pemkot bisa menyerahkan data perusahaan yang ada, agar pemberian CSR di Surabaya bisa langsung diterima oleh penerima manfaat, pungkasnya. (JB01)