
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pandangan pemerhati kebijakan pemerintah kota Surabaya yang juga mantan anggota legislative DPRD Surabaya periode 2014-2019, Vinsensius Awey, terhadap tumbuh suburnya minimarket dikota Surabaya. Menurutnya, penataan pasar modern minimarket perlu ada regulasi yang tepat untuk mengatur dengan baik usaha minimarket dan usaha UMKM dan Warung agar dapat berjalan seiring.
“Pentingnya mengatur jarak antar minimarket (pemadangan hari ini antar minimarket berdiri, bersebelahan, berhadapan, dan belum lagi perang harga sehingga mematikan usaha warung / UMKM disekitarnya,” beber Awey sapaan Vinsensius ini, Kamis (13/02)
Untuk itu, harus direview kembali, sehingga diduga ada potensi pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan seperti halnya ada banyak minimarket yang beroperasional di lokasi yang ruas jalannya dibawah ketentuan yang ada. Sehingga, lanjut dia, yang terjadi adalah banyaknya minimarket menyasar jalan perkampungan (sesuai amanah Perda no 8 tahun 2014 pasal 6, red).
“sedang pelanggaran itu tidak adanya tindakan tegas oleh penegak Perda Surabaya,” kata Awey.
Awey menambahkan, dalam hal itu sehingga keberadaan minimarket di area yang tidak sesuai ketentuan tersebut sedikit banyaknya menggerogoti usaha warung / UMKM yang telah hadir duluan di jalan perkampungan. Bila perlu Perda tidak lagi mencantumkan ruas jalan lebar minimal menjadi multi tafsir, akan tetapi langsung mencantumkan ketentuan dimana keberadaan sebuah minimarket hanya diperbolehkan berdiri di kategori jalan tertentu berdasarkan fungsi jalan, misal hanya diperbolehkan di jalan Arteri, jalan kolektor namun tidak boleh dijalan lokal dan apalagi jalan lingkungan.
“Sedikit banyak tentu akan menyelamatkan usaha warung / UMKM yang telah hadir duluan dijalan lokal dan jalan lingkungan,” paparnya.
Sedangkan terkait pembatasan jam operasional usaha minimarket, menurut Awey itu tidak perlu. Sejauh jarak antar minimarket diatur dan keberadaan minimarket hanya ada pada kategori jalan tertentu disamping ketentuan lainnya, juga wajib diperhatikan seperti halnya mengandeng UMKM setempat, jarak antar modern market dengan pasar tradisional.
“Hal semacam itu sudah sangat membantu keberadaan usaha warung / UMKM setempat,” urai dia.
Jam operasional sebuah minimarket sampai larut malam dan bahkan 24 jam misalnya tidak lantas mematikan usaha UMKM / warung. Kenapa ? Apakah lantas kalau minimarket diatur tutup jam 21.00 maka usaha UMKM / warung akan lebih maju ? Belum tentu usaha UMKM / warung buka atau siaga sampai larut malam dan belum tentu item yang dijual selengkap minimarket, ungkapnya.
Maka Awey berpandangan, hal tersebut perlu dikaji lebih tepat, jangan hanya berdasarkan pengamatan sesaat lalu menyimpulkan bahwa usaha minimarket yang jam operasional sampai larut malam akan mematikam usaha UMKM / warung.
“Sebuah usaha warung / UMKM tidak berjalan baik tidak lantas semata mata karena jam operasional minimarket akan tetapi banyak juga disebabkan soal jarak antar minimarket, keberadaan minimarket di jalan lokal dan jalan lingkungan serta tidak melibatkan UMKM setempat,” tukas Awey.
Makanya dari itu marilah berpikir secara bijak dan tepat juga, dimana keberadaan sebuah minimarket selama 24 jam juga sangat membantu masyarakat dalam menjawab kebutuhan masyarakat setempat baik dari sisi pelayanan kebutuhan masyarakat 24 jam, membantu penerangan jalan setempat, rasa secure bagi yang melintasi.
Menurut dia, lebih banyak manfaatnya minimarket beroperasi 24 jam daripada mudaratnya. Sedangkan minimarket tumbuh subur dijalan lokal dan jalan lingkungan serta perang kebijakan antar minimarket yang berdiri bersebelahan / berhadapan satu sama lainnya justru lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sebuah kebijakan yang terlahir tentu akan mengatur dengan baik agar kedua jenis usaha tersebut dapat berjalan seiring dan bukan sebaliknya membiarkan mereka saling mematikan tanpa kehadiran pemerintah yang dengan sungguh sungguh dalam mengatur perjalanan usaha mereka.
“Ciptakanlah iklim usaha yang baik untuk investor, untuk usaha warga, untuk lapangan kerja / usaha UMKM warga setempat dan untuk konsumen,” pungkasnya. (JB01) #jogosuroboyo