
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kasus pengeroyokan antar sesama pengunjung hiburan malam diskotek Pentagon di jalan Tegalsari Surabaya yang menyebabkan warga Maluku menjadi korban hingga meninggal dunia terus menghangat.
Pengeroyokan berujung maut ini membuat massa dari Maluku Satu Rasa (M1R) bergejolak sehingga Komisi A DPRD Surabaya harus turun tangan untuk memanggil pihak-pihak terkait.
Sekertaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono menyampaikan duka sedalam-dalamnya pada keluarga korban atas peristiwa pengeroyokan yang berujung maut tersebut.
“Pertama-tama saya sampaikan rasa duka yang dalam atas meninggalnya saudara kita dari Maluku, yang menjadi korban pengeroyokan,” ucap Budi, Rabu (12/02) diruang fraksi PDI Perjuangan.
Politisi PDIP yang kerab disapa cak Bulek ini menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Seyogyanya tempat hiburan itu sebagai tempat untuk nyantai atau rilek, justru terjadi suatu tindak pidana yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.
“Saya secara pribadi menyesalkan hal tersebut terjadi. Untuk itu, Komisi A dengan tegas untuk sementara Pentagon tidak beroperasi dulu sampai pengusutan pihak Kepolisian selesai,” terang cak Bulek.
Terkait soal perijinan yang di kantongi menurut pengakuan kuasa hukum Pentagon sudah lengkap semua. Akan tetapi lanjut cak Bulek, ada Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar pihak manajemen Pentagon. Yakni soal jam tutup operasional hingga jam 04.00 pagi.
“Seharusnya berdasarkan Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, jam operasional club malam atau pun deskotik sampai jam 03.00 wib, kecuali hari Sabtu malam Minggu sampai jam 04.00 wib,” paparnya.
Cak Bulek menegaskan, dari hasil resume hearing tadi dan disepakati semua pihak, bahwa sementara Pentagon tidak boleh buka dulu sampai proses hukumnya selesai di Kepolisian. “Tadi sempat ada keberatan dari pihak kuasa hukum Pentagon. Bahwasanya kalau ditutup nasib 60 karyawan Pentagon bagaimana, itu yang menjadi alasan mereka,” beber Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan kota Surabaya ini.
Komisi A meminta pada instansi terkait untuk melakukan pengawasan terkait operasional serta perijinan tempat hiburan malam yang ada di Surabaya. “Utamanya pada penegak Perda untuk tegas menegakkan aturan,” pintahnya.
Bulek menambahkan, hal ini biar tidak terjadi di tempat hiburan malam lainnya di Surabaya.
“Jika penegakan Perda diberi kelonggaran tentu akan menjadi jujukan bagi tempat hiburan lainnya untuk melakukan pelanggaran,” katanya.
Komisi A menilai, Pentagon telah melanggar SOP yang ditetapkan dalam ketentuan Perda kota Surabaya tentang Pariwisata, sambung dia.
Sementara kuasa hukum Pentagon Club Julianto Simanjuntak menyampaikan, dari hearing tadi tentu akan merugikan bagi Pentagon. “Sejak terjadinya peristiwa itu, kami tidak buka sampai menunggu proses hukum selesai,” paparnya.
Untuk itu manajemen Pentagon meminta pihak Kepolisian untuk secepatnya mengusut dan mengejar pelaku pengeroyokan itu, terang Julianto.
“Kami meminta agar Kepolisian secepatnya mengusut kasus ini, supaya kami bisa buka kembali seperti semula,” ucapnya.
Selama Pentagon tutup, jelas kerugian akan timbul dan ada 60 karyawan yang menggantungkan hidupnya di Pentagon, tegas Julianto.
“Kami tetap akan mengikuti prosedural hasil resume hearing tadi. Cuman yang kami protes itu, kejadian tersebut terjadi diluar area Pentagon,” tukas Julianto. (JB01)