
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (11/2) diduga sebagai tempat prostitusi Simponi di kawasan ruko Jalan Tunjungan kelurahan Genteng, kecamatan genteng, sempat nawari anggota DPRD kota Surabaya ngamar.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, ada sejumlah temuan hasil sidak di Simponi diantaranya soal perijinan yang melanggar Perda Pariwisata.
“Selain pihak pengelola tidak bisa menunjukkan bukti perizinan tempat usaha pitrat. Ironisnya lagi, karyawannya menyebutkan disitu tempat usaha pitrat plus-plus. Usaha ini sudah tidak benar dan harus ditindak tegas. Apalagi jam operasionalnya dimulai siang hari pukul 12.00 hingga 24.00 wib,” terang Ayu dilokasi.
Lanjut dia, karena pengelola tidak bisa menunjukkan bukti perijinan tempat hiburan maka akan panggil di Komisi A.
“Kami berikan tenggang waktu pihak pengelola pitrat plus-plus kooperatif datang ke Komisi A . Jika tidak dilakukan, maka akan kami persulit perizinannya,” tegas dia.
Dan pihak komisi berjanji sewaktu-waktu akan melakukan sidak guna membuktikan pernyataan mereka pada pertemuan itu.
Ketika politisi Golkar ini meminta pihak pengelola menunjukkan bukti perizinan, justru disuruh meminta langsung pada pemilik usaha atau manager
“Kalau itu (bukti perizinan, red), silahkan kepada bosnya, tapi hari ini tidak datang kesini. Saya tidak berhak menunjukkannya pak. Itu kewenangan pimpinan,” kata Yono Kasir pitrat Simponi itu.
Mendengar pernyataan itu, sontak pernyataan tersebut membuat Ayu berang.
“Pasalnya,pihak pengelola tidak bisa menghadirkan managernya. Bahkan, tidak bisa menunjukkan bukti perizinan. Seraya menyepelekan sidak dari Komisi A,” ucapnya dengan nada tinggi.
Sejumlah anggota Komisi A yang melakukan sidak pengecekan ke 38 ruangan (kamar tertutup) yang dianggap melanggar Perda kota Surabaya, di antaranya Imam Safi’i, Budi Leksono, Arif Fathoni, Camelia Habiba. (JB01)