
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dana Jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dalam kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota legislatif DPRD kota Surabaya menuai banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat. Mereka pada menagih janji realiasi usulan yang umumnya mereka ajukan pada wakil rakyat kota Surabaya.
Menjawab realitas yang ada kalangan dewan menilai adanya tebang pilih dalam pelaksanaan pencairan dana Jasmas oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
Menurut ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, bahwa pihaknya saat melakukan Reses dibeberapa titik di dapil 1 menerima berbagai aduan dan menagih janji pelaksanaan dana Jasmas yang telah diajukan ke Pemkot Surabaya.
Akan tetapi ada beberapa anggota dewan dana jasmasnya telah dikucurkan dan ada yang tidak, terang Ayu pada jurnalberita.id di ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, Senin (10/02).
“Yang saya tahu ada beberapa teman-teman dewan dana jasmasnya sudah cair dan ada yang tidak,” paparnya.
Ayu menambahkan, padahal ada yang pengajuannya pada periode yang lalu. Akan tetapi hingga kini dana Jasmas tersebut tidak bisa dicairkan. “Sesuai dengan aturan perundang-undangan, dana Jasmas itu merupakan hak legislatif. Namun kenapa Pemkot tidak mencairkan,” kata Ayu.
Namun saat rapat anggaran pihak Eksekutif dan Legislatif duduk bersama untuk bekerjasama merumuskan anggaran pos untuk jasmas, bebernya.
“Giliran perumusan anggaran Pemkot berkerjasama, akan tetapi saat kami reses anggaran Jasmas tidak direalisasikan. Ini kan ada tebang pilih, kalau ada sebagian dana Jasmas itu bisa cair dan direalisasikan,” jelas Ayu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba menegaskan, kondisi ini sangat ironis jika dana Jasmas Pemkot menahan untuk merealisasikan.
“Jasmas itu upaya legislatif membantu pemerataan pembangunan di Surabaya lewat RT/RW melalui jaring aspirasi masyarakat,” urai politisi PKB ini.
Habiba menambahkan, jika saat perumusan tim anggaran Pemkot bersama tim Bandan anggaran (BANGGAR) secara bersama menentukan pos-pos anggaran.
“Akan tetapi, saat kami melakukan reses dan menjaring aspirasi warga Pemkot justru tidak mendukung aspirasi itu,” tukas Habiba.
Saat dilantik menjadi anggota legislatif, lanjut Habiba, 50 anggota dewan disumpah. “Dengan nama Allah kami bersumpah, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucap Habiba.
Untuk itu, janji tersebut akan dilanjutkan pada Wali Kota untuk dapatnya mempertanggung jawabkan dana masyarakat Surabaya dalam bentuk APBD.
“Ya, kami tagih janji pertanggung jawabannya pada Wali kota Surabaya,” tegas Habiba.
Saat penganggaran Pemkot bekerjasama, akan tetapi saat masyarakat mengajukan aspirasi mereka (Pemkot) malah meninggalkan, sambung dia.
“Sejak tahun 2017 pengajuan Jasmas hingga sekarang Pemkot tidak mencairkan, ya kita tagih pertanggung jawabannya pada Wali kota, Jasmas merupakan hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Habiba. (JB01)