
JURNALBERITA.ID – SAMPANG, Pernyataan Ningsih Tinampi yang mengaku bisa memanggil rasul serta malaikat menuai kontrovesi dan sorotan pedas dari Sejumlah LSM Kabupaten sampang. Sejumlah LSM tersebut datangi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur melakukan audensi terkait pernyataan ningsih tinampi yang mampu datangkan malaikat dan nabi.
Ningsih Tinampi. Warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini mengaku bisa memanggil para malaikat dan nabi. Dalam pengakuan Ningsih terekam dalam video yang diunggah di channel Youtube Ningsih Tinampi. Video itu berjudul ‘Ningsih Tinampi, Penunjukan Ilmu Milik Ningsih’. Terkait video tersebut, Ningsih tampak tengah mengobati pasien yang disebutnya punya indra keenam. Melalui pasien perempuan itu, Ningsih seakan ingin menegaskan ke pemirsa channel-nya bahwa ilmu pengobatan dan kesaktian yang dimilikinya bukan berasal dari jin.
Dalam paparannya Sony Firmansyah Setiadi LSM Cakrawala Merah Putih mengungkapkan banyaknya pasien yang berobat ke Ningsih Tinampi sehingga menimbulkan banyak keresahan di masyarakat terkait pernyataan Ningsih Tinampi tersebut.
“Kami tidak mengkritisi bagaimana tahapan proses pengobatannya yang menggunakan ayat Al Quran, tapi dalam pengobatannya Ningsih Tinampi menyelipkan siar yang melegitimasi bahwa bisa memanggil malaikat dan roh nabi,” urainya.
LanjutLpemanggilan malaikat dan roh Nabi Muhammad SAW bagi kami bisa menjadi pelemahan aqidah, kami meminta fatwa MUI Jawa Timur tentang hukum islam terkait proses pemanggilan roh, agar menjadi acuan masyarakat, bukan hanya kasus ningsih tinampi, tapi menjadi perhatian bagi praktisi spiritual yang sejenis.
Senada disampaikan Syamsul Arifin, selaku ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sampang (HIMAPESA), mudahnya akses informasi melalui media sosial menjadikan informasi baik dan benar dengan cepat diterima masyarakat.
Walaupun saudara nNingsi Tinampi sudah meminta maaf dalam chanel youtubenya, kami meminta fatwa MUI terkait hal tersebut, sampai dengan saat ini topik tentang pemanggilan roh nabi masih jadi polemik dan pembahasan di masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur KH. Abdussomad Buchori mengatakan bahwa dalam kasus ningsih tinampi tersebut MUI Jawa Timur telah memerintahkan MUI Kabupaten pasuruan untuk melakukan tindakan tentang pernyataan ningsih tinampi yang sudah meresahkan masyarakat.
Sekarang ini sedang berjalan proses tersebut, MUI Kabupaten Pasuruan beserta aparat penegak hukum. Dalam menentukan atau mengeluarkan sebuah fatwa MUI Jawa Timur melewati beberapa tahap, penelitian secara mendalam dan menyeluruh dari hasil penelitian tersebut di analisa dan dikaji sebelum terbitnya fatwa. masyarakat harus menelaah apakah klaim tersebut rasional atau tidak.
“Jika tidak, kalau ada sesuatu orang mengaku aneh-aneh seperti itu jangan langsung percaya. Kita analisa sendiri dulu, kalau enggak bisa analisa, lapor dan menanyakan kepada orang mengerti, kepada ustaz-ustaz, kiai-kiai,” tegasnya. ( TEAM/Alie/JB01)