30 C
Surabaya

Kejari Surabaya Minta 40 Sekolah Wajib Kembalikan Dana Bopda Ke Kas Daerah

Kejari Surabaya Minta 40 Sekolah Wajib Kembalikan Dana Bopda Ke Kas Daerah
Wakil Ketua DPRD kota Surabaya dari fraksi PKB, Laila Mufidah (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Bantuan operasional Pendidikan daerah (Bopda) yang diterima setiap sekolah perhitungannya berdasarkan per rombongan belajar (Rombel). Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terlanjur mencairkan dana bantuan operasional Pendidikan itu dibulan Januari 2020. Sayangnya, dana bantuan yang seharusnya pencairannya pada akhir bulan Desember oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya 40 sekolah baik SD maupun SMP diminta untuk mengembalikan Bopda tersebut pada kas daerah Kota Surabaya. Pencairan dana Bopda yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo masih menyisahkan permasalahan lantaran waktu pencairannya melewati batas waktu per 31 Desember 2019 yang lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah menyesalkan hal tersebut terjadi. seharusnya perlu ada koordinasi yang baik sebelum dilakukan proses pencairan dilakukan. “Kalau sudah terlanjur dicairkan dan dana tersebut telah dipakai bagaimana solusinya?,” tanya Laila.

Ini yang perlu dicarikan jalan keluarnya, “Kami meminta agar Komisi D untuk mengundang Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan keterangan terkait dana tersebut,” terang Laila.

Karena pihak kejaksaan negeri meminta agar 40 sekolah baik itu SD maupun SMP mengembalikan dana Bopda tersebut ke Kas Daerah. “Kebanyakan yang sudah dicaikan itu Sekolah Dasar sedangkan SMP hanya sebagian saja,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri dalam negeri RI nomor 32 Tahun  2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial  Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada Bab Pelaksanaan dan Penatausahaan  Pasal 12  (1) Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.  (2) Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD, terangnya.

Laila menambahkan, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor  40 Tahun 2016, Tentang tata cara -pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,  Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan soisal.

Sementara kesempatan lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo menegaskan, bahwa hari ini memang ada proses pengembalian ke kas daerah. “Iya hari kami meminta ke 40 sekolah yang terlanjur menerima Bopda untuk mengembalikan pada Kas daerah,” terang Supomo.

Lanjut dia, berdasarkan peraturan yang ada, batas pencairannya sampai akhir tahun 2019 atau 31 Desember yang lalu.

kesempatan berbeda, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memastikan pencairan anggaran tersebut dihitung berdasar jumlah siswa tiap rombel. Dengan anggaran itu, kualitas sekolah diharapkan bisa meningkat utamanya sekolah swasta.

Bantuan yang terlanjur sudah  tersebut guna menjadikan salah satu tolok ukur peningkatan kualitas adalah nilai ujian nasional (UN). Akan tetapi, siswa memang tidak hanya bisa dinilai dari UN. Ada banyak bakat yang mereka miliki. Namun, saat ini nilai UN juga bisa dijadikan salah satu penilaian karena sudah menggunakan komputer. “Saya mohon kualitasnya harus ditingkatkan. Tidak ada lagi tarikan kanggo wong sing gak duwe,” ujar Risma.

Risma bercerita, bopda diberikan per rombel karena masih ada tarikan saat diberikan per siswa. Akibatnya, siswa tersebut putus sekolah karena tidak kuat membayar. “Tidak mungkin kami mantau day to day. Ketemune setelah beberapa bulan tidak sekolah,” ungkap Risma.

Pemkot memutuskan bopda diberikan Rp 5,3 juta per rombel per bulan. Jumlah total rombel untuk SMP swasta di Surabaya mencapai sekitar 1.800. Pencairan dilangsungkan awal Oktober. Bukan per awal tahun pelajaran baru. Sebab, dananya tersedia setelah ada perubahan anggaran keuangan (PAK) yang selesai dibahas.

Dari hitungan pemkot, bantuan SMP swasta sebelum ada perubahan tersebut mencapai Rp 3 miliar per bulan. Dengan sistem per rombel, bantuan meningkat jadi Rp 4,7 miliar per bulan. Jadi, ada selisih sekitar Rp 1,7 miliar. Jika dihitung alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, total tambahan yang dikucurkan untuk bopda tercatat Rp 5,1 miliar.

Lebih lanjut Risma juga menyebut ada bantuan lain yang diberikan kepada sekolah swasta. Yakni, Rp 1 juta per bulan untuk tunjangan tambahan penghasilan guru. Dana tersebut dikucurkan dengan berbagai persyaratan untuk guru yang bersangkutan dan sekolah tempat guru bernaung.

“Saya ndak mau guru ini dipotong dengan alasan dienggo operasional. Makanya, aku sampaikan bahwa kita harus ada anggaran dan itu langsung ditransfer ke rekening guru, tidak lewat siapa-siapa,” tegas Risma. (JB01)

 

Related Post

Bersama 150 Anak Yatim Piatu, PDAM Surya Sembada Surabaya Gelar Acara Buka Puasa Bersama

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Dipenghujung puasa ramdhan 1445 H/2024, PD Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menggelar acara buka puasa bersama 150 anak yatim piatu...

Latest Post