
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah kota (Pemkot) lebih berhati-hati dalam mengeluarkan dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas). Kabarnya Jasmas Pemkot Surabaya sementara dihentikan Paska kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tahun 2016 yang menyeret sejumlah anggota dewan.
Pembekuan dana Jasmas mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya, karena hingga kini dana Jasmas yang menjadi hak dewan itu belum juga bisa terealisasikan.
Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Krisna, mengatakan penggunaan dana jasmas itu sudah diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD dan juga Permendagri nomer 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
“Jadi samapai detik ini saya belum tau akan trealisasi atau tidak. yang pastinya saya menganggarkan. Karena itu mengikat aturana hak anggota dewan,namun hingga kini belum juga direalisasikan,” ungkap Pratiwi Ayu Krishna kepada media di ruangan komisi A DPRD kota Surabaya Kamis (30/1).
Ayu melanjutkan, jika Jasmas ini tidak terealisasi juga akan menghambat pemerataan pembangunan di Surabaya, karena dalam kegiatan resap aspirasi masyarakat (Reses) dewan tidak bisa memberikan atau tidak bisa merealisasikan keinginan dan juga aspirasi masyarakat.
“ Dengan dihentikan pencairan dana jasmas untuk masyarakat itu, juga sangat menghambat pemerataan pembanguna. karena dana Jasmas ini merupakan hak masyarakat melalui hasil aspirasi anggota Dewan,” katanya.
Politisi Golkar ini, mendoro pemerintah kota Surabaya ini untuk segera mencairkan dana Jasmas yang selama ini dihentikan, karena ini merukan hak warga kota Surabaya. “ Penghentian itu bukan solusi, karena kita sudah menggarkan apa yang diinginkan oleh pemkot sebagai kintra kerja, ayo lah kita sama-sama berprestasi di masyarakat sama melakukan pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyakat surabaya,” tegasnya.
Ayu menegaskan, pahwa pemkot jangan takut berlebihan dengan kasus korupsi yang menyeret anggota dewan pasa priode lalu. “Pemkot ini kenapa harus takut dengan hal-hal seperi ini. saya yakin masih banyak anggota dewan yang tidak mempunyai niat apapun kecuali mensejahterakan masyarkat surabaya,” katanya.
Dalam pelaksaan jasmas ini, lanjut Ayu, dewan hanya menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pelaksa itu ditangi oleh Pemkot Surabaya. “Kita tidak pegang uang, bahkan dewan tidak boleh memegang jasmas, semuanya itu pelaksaannya di Pemkot Surabaya, kita hanya menyampaikan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
“Pemkot itu tidak usah takut, Kami dalam Reses itu kita kumpulkan keinginan masyarakat di RT/RW kita bawa ke pemerintah kota untuk dimohonkan banyuanya sesuai jatah jasmas kami, realisanya seharusnya kita sama ngontrol,” tambahnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti menegaskan, bahwa dana hibah Jasmas tetap akan dikeluarkan. Berhubung dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tidak mungkin dana hibah Jasmas itu dihentikan. Karena dalam peraturan perundangan itu Jasmas adalah hak masyarakat,” ujar Reni.
Kandidat Bakal calon Wali kota Surabaya 2020 ini juga mengatakan, tidak mungkin Pemkot Surabaya akan menghentikan dana hibah tersebut. “Yang jelas dana hibah Jasmas itu sebagai dana yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.
Apalagi, kata Reni, dalam APBD kota Surabaya sudah masuk dalam pos anggaran. Kalau Pemkot menghentikan dana hibah itu, jelas akan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak mungkin dana hibah Jasmas tidak dicairkan karena itu haknya masyarakat,” tukas Reni. (JB01)