33 C
Surabaya

Darmawan Siapkan Jurus Jitu Jerat Armuji

Darmawan Siapkan Jurus Jitu Jerat Armuji
Darmawan alias Aden saat mengungkap fakta persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya (RIF/JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016 yang menyeret sejumlah anggota dewan masih dalam proses sidang lanjutan. Terbaru, terkuak dalam fakta persidangan disebutkan peran Ketua DPRD kota Surabaya, Ir Armuji dalam kasus tersebut.

Mantan  Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Darmawan alias Aden yang ditetapkan sebagai terdakwa dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas enggan membocorkan apa saja pertanyaan yang akan diajukan terhadap Armuji ketika bersaksi.

Pihaknya mengaku telah mempersiapkan jurus jitu agar mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 itu bisa terjerat hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Alasannya, pertanyaan tersebut dirasa cukup sensitif sehingga tidak dapat dipelajari terlebih dahulu oleh Armuji,” ungkap Aden.

Lanjut dia, yang pasti nanti ada pertanyaan buat dia yang tidak bisa mengelak dari fakta hukum. “Ya nanti kalau Armuji datang sebagai saksi kita beberkan faktanya. Kalau sekarang nanti dia ngerpek duluan,”ujar Aden di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/1) lalu.

Jika Armuji tetap bersikukuh tak dapat hadir dalam sidang selanjutnya. Maka nasibnya akan sama seperti terdakwa Binti Rochma ‘digantung’.

Dengan tegas Aden menolaknya. Ia tetap bersikeras akan melakukan upaya yang sudah ditercantum dalam KUHAP.

“Ya gak lah. Ini kan sudah dua kali. Besok kalau gak datang lagi kita minta majelis hakim untuk panggil paksa,” tegas Aden.

Seperti diberitakan, selain Darmawan, sebelumnya Binti Rochma melalui penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.

Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji ‘Mangkir’.

Armuji beralasan sedang berada di Bali. Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari yakni pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya. Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

Dalam panggilan berikutnya, Armuji lagi-lagi berhalangan hadir. Ia mengaku sedang melakukan tugas kedewanan di Jakarta.

Bahkan ia juga mengirim surat balasan menjawan surat panggilan jaksa yang telah terkirim (23/1) lalu. (RMOL/JB01)

 

Related Post

Langgar RAM Pendestrian, Pemkot Minta Rumah Edward Sampoerna Dibongkar

JURNALBERITA. ID - SURABAYA, Rumah mewah dijalan Kertajaya Indah Surabaya yang tengah dalam proses pembangunan milik Edward Sampoerna yang merupakan cucu (alm.) Budi Sampoerna...

Latest Post