
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi C DPRD Surabaya berencana untuk menghadirkan pihak PT. Kharisma bersama jajaran terkait termasuk bagian hukum pemerintah kota Surabaya untuk mendalami persoalan dugaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beralih fungsi atau digunakan untuk peruntukan lain.
Pihak PT. Kharisma diduga melanggar perda nomor 1 tahun 2010 dengan menggunakan fasilitas umum/ Fasum YKP untuk pembangunan show room mobil.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menilai aturan pemanfaatan Fasum dan Fasos sudah tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2010 tentang Prasarana Sarana Utilitas/PSU.
“Dalam peraturan daerah ini telah diatur pemanfaatan Fasum dan Fasosnya dengan jelas,” ujarnya, Rabu (29/1) saat ditemui di ruang kerjanya.
Pengembang, kata Baktiono wajib menyerahkan Fasum dan Fasos kepada pemerintah kota Surabaya beserta sertifikatnya sesuai dengan denah atau gambar tampak awal.
“Perda ini efektif berlaku sejak 2010 keatas. Jika ada pengembang yang melakukan pembangunan perumahan maka harus menyerahkan Fasum dan Fasosnya kepada pemerintah kota Surabaya beserta sertifikatnya,” katanya.
Terkait hal ini, Komisi C akan mempelajari secara utuh karena tidak sedikit Fasum dan Fasos yang beralih peruntukanya. Bahkan, ada yang diperjual belikan. Sebelumnya, Pemkot melalui Satpol PP Surabaya lakukan penyegelan di lahan Fasum YKP Perumahan Rungkut Asri Timur Surabaya.
Pasalnya lahan Fasum YKP yang dijual belikan pada tahun 2006 lalu akan dibangun show room mobil oleh PT Kharisma. Hal ini juga menjadi perhatian komisi A DPRD Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya yang juga Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni mengatakan, pemilik baru (PT Kharisma) hanya mengajukan izin SKRK tapi IMB belum ada.
“Tapi anehnya sehari setelah dilakukan penyegelan, pekerja dan alat berat masih terlihat beroperasi,” katanya.
Hal itu, menurutnya, menjadi suatu pertanyaan mungkinkah izin IMB bisa selesai dalam waktu sehari, kalau memang itu bisa selesai sehari pihaknya mengapresiasi Pemkot karena telah mempercepat proses perijinan.
Sebaliknya, jika IMB belum ada, tapi terlihat kontraktor masih bekerja sehingga membuat dewan sedikit geram dan artinya ini pelecehan terhadap institusi Pemkot Surabaya.
“Ini harus segera ditindak untuk memberikan efek jera kepada semua pihak yang diduga bermain dalam persoalan ini,” tutupnya. (JB01)