JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sebagai kota besar dan penyandang kota Pahlawan, Surabaya sangat perlu untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Pahlawan. Raperda ini merupakan draf dan inisiatif yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, A Hermas Thony.
Begitu pentingnya rancangan usulan ini sebagai wadah peraturan daerah, dilihat dari dua perspektif kota yang menjadi pijakan yakni Perda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dengan latar belakamg karakter sejarah dan DKI Jakarta dengan latar belakang karakter budaya Betawi.
Raperda ini, kata Thony, dimaksudkan untuk memagari identitas kota Pahlawan, sehingga dia menilai keutuhan karakter sejarah kepahlawanan melekat di kota ini.
“Semua elemen dan unsur kepahlawan menjadi karakter yang khas tentang sejarah Pahlawan di Surabaya,” tuturnya.
Pemikiran dimunculkannya Raperda ini, sebagai semangat untuk memberikan karakter sejarah yang menjadi satu kesatuan dalam kerangka kota bersejarah sebagai kota pahlawan yang ditetapkan pada tanggal 10 Nevember setiap tahunnya diperingati.
“Inilah yang melatar belakangi munculnya inisiatif untuk membentuk Raperda kota Pahlawan,” tutur Thony.
Mengapa kota ini perlu Perda kota Pahlawan, harapannya perda ini menjadi pijakan pemerintah kota Surabaya yang tercermin dari inti atom kebijakan Wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Yang mana nanti akan memunculkan simbol-simbol pahlawan disetiap kawasan perkantoran yang ada di Surabaya,” urainya.
Dengan demikian, semangat untuk menonjolkan unsur sejarah kepahlawanan di masing-masing wilayah semakin kuat, ujar politisi partai Gerindra ini.
“Misalnya dikawasan Peneleh (terpilih, red) dan kawasan Lakarsantri (Laskar santri, red). Inilah yang menjadi semangat kita menjadikan Surabaya perlu memilki Perda Kota Pahlawan,” ucap Thony.
Perda ini nantinya akan mengatur semua tatanan kota baik itu menyangkut kebudayaan, kesenian, kepemimpinan dan pemerintahan, tentang keagamaan karena peran santri juga ikut adil dalam pergerakan kepahlawanan, artistektural kota Pahlawan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah kota Pahlawan.
“Apa arti kota Pahlawan? Apa itu arti Pahlawan itu sendiri. Kota Pahlawan merupakan tempat terjadinya perlawanan para Pahlawan dalam mengusir penjajahan. Sedangkan Pahlawan itu sendiri sekelompok atau secara perorangan yang mengorbankan jiwa dan raganya untuk bangsa dan negara ini,” tukas Thony.
Yang melatar belakangi Raperda ini sesungguhnya tidak hanya perjuangan para pahlawan pada 10 November, akan tetapi harus ditarik jauh kebelakang tentang sejarah kepahlawan sejak zaman kerajaan dan perjuangan tokoh maupun sesepuh jauh sebelum perjuangan 10 November yang diperingati sebagai hari Pahlawan, sambung dia.
“Setiap kota perlu memilki ciri khas sebuah kota. Sehingga secara organisasi kota perlu memiliki karakter tersendiri yang melindungi sejarah-sejarah. Perda bisa dipakai lintas rezim,” tandasnya.
Pada akhirnya Surabaya mampu memelihara dan menghargai sejarah dan budaya kota Pahlawan. Tidak lagi menghiasi kota ini dengan budaya-budaya asing yang mulai menghiasi kota Pahlawan yang kita banggakan ini, tutup Thony. (JB01)