JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dana Kelurahan Kota Surabaya yang mencapai Rp 3,5 miliar per kelurahan saat ini belum bisa dimanfaatkan karena belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukumnya. Oleh karena itu Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong agar Wali Kota mengeluarkan Perwali sehingga serapan dana tersebut bisa dimaksimalkan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sampai saat ini dana kelurahan belum bisa dimanfaatkan. Sehingga ini perlu segera dicarikan solusi dengan mengumpulkan camat dan lurah untuk memberikan pemahaman terkait dengan fungsi dana kelurahan. Sehingga tidak ada tebang pilih.
“Ya untuk saat memang belum ada Perwali untuk dana kelurahan karena itu kami juga mendorong adanya perwali, sehingga perlu juga menyiapkan SDM agar bisa memanfaatikan dana kelurahan,”katanya pada jurnalberita.id Senin (27/1).
Mulai tahun 2020 ini, setiap kelurahan berhak atas kucuran dana kelurahan yang langsung ditransfer ke rekening milik kelurahan. Kelurahan atau kampung bebas memanfaatkan dana ini untuk pembangunan kampung mereka. Seusai aturan bahwa besaran dana kelurahan adalah lima persen dari total APBD Kota Surabaya. Ada total 154 kelurahan sehingga masing-masing kelurahan berhak atas dana Rp 3,5 M – Rp 4 M.
Oleh karenanya Ayu berharap dengan adanya dana kelurahan tersebut tidak ada lagi tarikan-tarikan seperti tempo hari di Bangkingan. Selain itu juga perlu adanya kontrol pengawasan dari Camat dan Lurah untuk melihat pemanfaatan dana tersebut yang turun ke RT dan RW.
“Kami berharap tidak ada lagi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh RT atau RW yang terjadi beberapa hari yang lalu, Camat dan Lurah bertanggung jawab untuk mengawasai fungsi dari pengawasan dana sehingga masyarakat bisa merasakan fungsi dana tersebut,”harapnya.
Lanjut Ayu, dana kelurahan tersebut bisa untuk belanja barang maupun jasa, termasuk infrastruktur dan pembangunan sarana prasarana lainnya. Bahkan bisa juga untuk program pendidikan dan pengambangan wisata kampung. Namun demikian, kelurahan hingga saat ini belum banyak yang memaksimalkan dana tersebut.
“Masak dana kelurahan melimpah tidak berani memanfaatkannya, kalau perlu nanti harus ada tenaga pendamping agar dana yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan,”pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba juga menegaskan, tujuan dikumpulkannya seluruh Lurah Se Surabaya tadi untuk memberikan dan meluruskan pemahaman soal dana Kelurahan.
“Tadi Komisi A memanggil seluruh Lurah Se Surabaya. Hal itu untuk memberikan pemahaman yang benar soal dana Kelurahan,” terang Ning Biba.
Jangan sampai pemahaman mereka keliruh soal dan kelurahan. Karena dana kelurahan itu digelontorkan pusat untuk mempercepat pembangunan ditingkat RT/RW dan Kelurahan, tegas politisi PKB ini.
“Artinya biar pembangunan tidak tersentralistis namun merata. Ya begitu kira-kira to tujuannya,” tukas Ning Biba. (JB01)