JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Paska pengalihan pengelolaan PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP) diwilayah Rungkut masih menyisahkan permasalahan.
Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi fasum YKP. Sidak dilakukan guna menelusuri adanya dugaan jual beli lahan fasum oleh pengurus YKP lama.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, dari sidak tadi ditemukan bahwa saat ini lahan fasum telah beralih kepemilikan ke PT Kharisma.
“Ternyata itu memang fasum-fasos sesuai siteplan awal, lha kenyataannya apa yang disampaikan di hearing oleh warga YKP, bahwa itu sudah ditempati PT Kharisma Daihatsu,” papar Ayu pada jurnalberita.id, Sabtu (18/01) usai sidak.
Lahan seluas kurang lebih 1,5 Ha itu, politisi partai Golkar ini juga menemukan bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan pembangunan, namun yang disayangkan pada penelusuran itu proses pembangunan tersebut disinyalir tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Disayangkan pihak PT Kharisma hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya.
Sehingga, kata Ayu, harusnya pembangunan itu belum bisa dilakukan. “Sesuai aturan kan harus mengantongi IMB dulu baru boleh dibangun, itu sebenarnya nggak boleh,” pungkasnya.
Kesempatan lain, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang juga sebagai Ketua Fraksi Golkar, Arif Fathoni mengatakan, dari hasil sidak ditemukan telah terjadi dua kali proses jual beli fasum YKP.
“Peralihan pertama antara YKP dengan PT MBB, kemudian dari PT MBB dijual ke PT Kharisma, dan disitu akan dibangun dealer showroom mobil Daihatsu,” jelasnya.
Toni berharap bersama anggota DPRD lainnya agar lahan fasum YKP dapat dikembalikan kepada warga mengingat saat ini pengurus YKP telah dikelola oleh Pemkot Surabaya.
“Perumahan sedemikian besar tapi tidak punya gedung serbaguna, tidak punya balai RW, itu kan ironis,” ungkapnya.
Lanjut Toni, sementara warga membeli perumahan YKP dulu itu kan beserta fasilitas pendukungnya termasuk fasum dan fasosnya.
Oleh karenanya, Komisi A berencana memanggil pihak YKP, PT Kharisma, Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan pihak terkait pada hari Senin (20/01/2019) mendatang untuk mendengar secara lengkap tentang alih fungsi lahan ini. (JB01)