JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kota Surabaya sebagai penyandang Smart City belum sepenuhnya merealisasikan kota cerdas dalam pengelolaan tata kota, khususnya terkait dengan penataan soal papan reklame (billboard, red). Banyaknya papan reklame yang bertebaran disudut-sudut kota di Surabaya tentu sangat menggangu estetika keindahan perkotaan.
Oleh karenanya Komisi A menyikapi untuk mendorong agar pemerintah kota Surabaya merevisi perda soal reklame. Sehingga smart City yang disandang oleh Surabaya selaras dengan penataan kota yang cerdas dan Surabaya tidak menjadi hutan reklame, hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni.
Menurutnya, sebagai kota yang cerdas, penataan kota terkait dengan reklame sudah tidak ada lagi reklame yang terpampang seperti Bilboard yang bertebaran dimana-mana. “Sebagai kota yang cerdas sudah bukan jaman lagi papan reklame ada haruisnya papan reklame itu dimoraturium. Jelas ini akan mengganggu keindahan kota,” terang Ketua fraksi partai Golkar pada jurnalberita.id, Kamis (16/01) diruang Komisi A.
Tentunya jika ini masih diberlakukan, maka kata Toni, hal tersebut tidak selaras dengan gembar-gembor yang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini bahwa Surabaya sebagai Smart City, karena faktanya Surabaya belum sepenuhnya menjalankan penataan Smart City.
Dengan hutan papan reklame lanjut Toni, tentu akan memperburuk citra Surabaya sebagai Smart City. “Ini kan tidak berbanding lurus dengan dengungan Smart City,” tegas Toni.
Politisi partai Golkar ini juga menilai, hutan reklame yang ada dimana-mana tentu akan memiliki dampak utamanya tentang keamanan bagi warga kota Surabaya. Apalagi papan reklame yang berdiri dirumah-rumah warga dikwatirkan akan roboh dan menimpah pemukiman warga pada saat musim penghujan seperti saat ini.
“Untuk itu Kami di Komisi A meminta agar Pemkot merevisi Perda Reklame. Artinya smart city bisa selaras dengan tata kelola perkotaan. Seperti halnya diluar negeri, semua reklame sudah menggunakan videotron,” tutur dia.
Nantinya pemkot perlu mengganti papan rekalme dengan video tron, pemasangan konten reklame sudah beralih ke video tron bukan lagi terpasang di Bilboard. “hemat saya, dengan video tron bisa menayangkan berbagai konten reklame yang terpasang. Coba bandingkan dengan pemasangan reklame di billboard yang hanya satu konten reklame yang bisa terpasang,”ungkap Toni.
Kalau ini masih diberlakukan apa bedanya Surabaya dengan kota Kabupaten lainnya di Jawa Timur yang mana pemasangan reklame masih menggunakan Billboard, beber dia.
Senada, Sekretaris Komisi A, Budi Leksono dari fraksi PDIP juga berpendapat untuk meninggalkan papan reklame menjadi video tron.
Menurutnya, video tron jauh lebih efektif disbanding dengan papan reklame. Karena di video tron dapat menampung beberapa konten reklame yang bisa dipasang dalam satu titik saja dibandingkan dengan pemasangan reklame di billboard.
“Saya rasa lebih efektif menggunakan video tron dibanding dengan billboard. Selain efektik design video tron lebih kokoh serta membuat estetika kota lebih indah,” urainya.
Budi juga menyebutkan soal keamanan, dimusim hujan tiba, sangat rentan reklame dalam bentuk billboard. Billboard rentan roboh, kalau roboh kepemukiman warga jelas akan menimbukan masalah hukum. “Siapa yang akan bertanggung jawab jika billboard tersebut sampai menimbukan korban jiwa, “ tegas Budi.
Untuk itu komisi A mendorong revisi perda reklame segera dilakukan pihak Pemkot Surabaya menuju penataan smart city sepenuhnya, tukas dia. (JB01)