JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Fakta terkuaknya dugaan penyelewengan penjualan fasilitas umum (fasum) bagi warga perumahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang menjual kepihak PT MBB seluas 15.000 meter persegi. Perjanjian jual beli fasum perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10 ini dilakukan pada tahun 2006.
Adanya transaksi jual beli fasum oleh pengurus YKP lama ini diungkap anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Berdasarkan data di Bappeko, tanah seluas 15.000 m2 tercatat sebagai fasum.
“Di dalam siteplan yang ada di Bappeko, tercatat sebagai fasum. Ternyata oleh YKP fasum ini dijual,” terangnya, Senin (13/1) digedung DPRD kota Surabaya.
Ketua Fraksi Golkar ini menerangkan, YKP menjual ke PT MBB lahan seluas 15.000 m2. Sehingga, jumlah uang yang diterima YKP bisa dikroscek kepihak Pemkot sebagai pengelola YKP saat ini.
“Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP sekarang yang diambil alih Pemkot, ada dalam catatan penerimaan aset dalam buku YKP,” ujarnya.
Pria kelahiran Lamongan ini memandang, penjualan Fasum melanggar peraturan menteri dalam negeri dan peraturan wali kota. Hak warga akan ketersedian fasum wajib dilakukan, karena warga ketika membeli perumahan juga membeli faislitasnya
“Ketika yang tercatat dalam siteplan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini mendesak pengurus YKP yang baru dalam hal ini Pemkot membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan pengurus YKP sebelumnya. Karena Fasum merupakan hak warga yang harus dipenuhi.
“Bisa dengan mengajukan sengketa ke pengadilan,” kata Toni.
Kalaupun pemkot tidak mau menggugat pembatalan perjanjian jual beli pengurus YKP sebelumnya, maka Toni meminta pengurus YKP yang baru mencari alternatif fasum.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah dilalorkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2006. Sayangnya, kasus ini sampai saat ini belum ada progres.
“Berdasarkan pertemuan kami dengan warga, mereka berharap laporan pidana lanjut sehingga terkuak siapa yang melanggar hukum,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta data kongret paska pengambilhan aset YKP. “Aset itu bisa berupa tanah ataupun material paska penyerahan aset YKP ke Pemkot Surabaya. Berapa luasan dan nilai aset yang diserahkan,” tegas Toni. (JB01)