JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Warga Morokrembangan Wadul ke Komisi A DPRD kota Surabaya terkait surat permohonan kepemilikan tanah yang dimohonkan ke BPN II Surabaya. Namun sayangnya, permohonan itu terhambat oleh surat yang dilayangkan BBWS ke BPN II Surabaya.
Warga Morokrembangan sejak 2016 memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang akan disertifikasi. Akan tetapi hingga kini tidak kunjung ada penyelesaian karena ada pemblokiran surat yang dilayangkan pihak BBWS ke BPN II Surabaya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba yang akrab disapa Ning Biba ini menegaskan, dalam rapat hearing tadi jelas pihak BBWS tidak memiliki hak atas aset dibantaran Bosem sekitar Morokrembangan.
“Pihak BBWS melayangkan surat ke BPN II untuk memblokir permohonan sertifikasi tanah warga Morokrembangan. Padahal BPWS tidak mempunyai hak aset atas lahan tersebut,” papar Ning Biba, Selasa (6/1) ditemui diruang fraksi PKB.
Kepada jurnalberita.id, Ning Biba menekankan, agar hak warga bisa terpenuhi untuk melakukan sertifikasi tanah dan bangunan yang mereka tempati puluhan tahun. “Berdasarkan peraturan kementerian PUPR RI nomor 24 disebut bahwa batas strenkali waduk hanya 10 meter saja bukannya 50 meter seperti yang disebutkan pihak BBWS dalam hearing tadi,” kata Ning Biba.
Mereka itu (BPWS) hanya bisa memanfaatkan lahan untuk penanggulangan banjir bukannya sebagai pemilik aset. “Sementara pihak BPN II Surabaya telah menganulir surat dari BBWS,” ucap politisi PKB ini.
Atas pementahan BPN terhadap surat BBWS tersebut, Komisi A meminta pada BBWS untuk mencabut surat itu. Supaya hak warga untuk mensertifikasi aset mereka segera diterbitkan oleh BPN.
“Saya merasa kasihan pada warga disekitar bantaran waduk Morokrembangan,” tegas Ning Biba.
Lanjut Ning Biba, ada sekitar 100 lebih KK di RT 05 yang terimbas dibantaran waduk tersebut. “Kami sangat menyayangkan sikap bagian Hukum Pemkot Surabaya. Lantaran, harusnya ketika warga perlu pendampingan hukum pemerintah harus hadir, walaupun itu bukan aset Pemkot,” ungkap Ning Biba.
Oleh karenanya, Komisi akan berkonsultasi dengan pakar untuk meminta keterangan pendapat pakar atas permasalahan tersebut.
“Komisi A akan memanggil pihak Bappeko, dan Dinas terkait pada hearing selanjutnya,” tukas Ning Biba. (JB01)