JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi kesejahteraan mempertanyakan komitmen Pemkot Surabaya dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota Surabaya. Pasalnya, sejak tahun 2019 yang lalu Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya (BNNK) tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk menanganan terkait masalah ini.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya dr. Akmarawita Kadir mengatakan, tidak adanya alokasi anggaran untuk BNNK Surabaya ini menandakan kurang seriusnya Pemkot Surabaya. Khususnya dalam tim terpadu Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Kalau dibandingkan dengan Sidoarjo anggaran mereka sebesar Rp 3 miliar dan daerah lain juga besar. Ini menandakan, bahwa ada komitmen yang luar biasa dari pemerintah kotanya untuk menangani masalah P4GN ini,” jelasnya saat ditemui usai hearing dengan BNN, Rabu (02/01).
Selain itu, persoalan integrasi dan
koordinasi program tim terpadu P4GN pemkot dan BNN juga menjadi sorotan politisi asal Partai Golkar ini. Menurutnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019 seharusnya kepala daerah dan jajaran di bawahnya menjadi unsur pimpinan P4GN.
Dalam permendagri itu seharusnya Ketua tim terpadu P4GN diketuai oleh walikota/ wakil Wali Kota. Ketua 1 dijabat Sekda/ wakil ketua 2 bnn kota. Dan Sekertaris atau ketua harian dijabat kepala bakesbangpol.
“Khususnya Wali Kota masuk ke dalam ketua tim terpadu. Memang kita punya katanya punya tim P4GN. Tapi ternyata susunannya agak berbeda dengan yang ada di Permendagri,” katanya.
Untuk itu, dirinya mendesak Pemkot Surabaya untuk berkoordinasi dengan BNN agar pemberantasan narkoba dapat terlaksana semakin masif dan baik di Kota Surabaya.
“Kalau programnya BNN dan Pemkot Disatukan, dan itu terintegrasi, maka hasilnya pasti akan sangat bagus,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Hartono SH mengatakan, selama tahun 2019 BNN Kota Surabaya hanya menerima anggaran sebesar Rp 2M dari pusat. Anggaran ini juga termasuk anggaran untuk gaji pegawai.
“Kami berharap dari Pemkot bersinergi untuk bersama-sama membuat strategi khusus yang tentunya dibutuhkan anggaran,” jelasnya.
Ia juga menyebut penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian serius baik dari Pemkot dan BNN untuk mensosialisasikan pentingnya melawan narkoba. Selama 2019 BNN sudah menangani 220 pecandu narkoba, dan ada 1300 penyalahgunaan narkoba.
“Yang kami tangani itu pecandu saja hampir 220, kemudian hampir 1300 penyalahgunaan yaitu ada kurir, ada bandar,” pungkasnya.
Semenatara Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan, sangat tidak mungkin dana dari pusat untuk BNNK yang hanya sekitar Rp 1,7 miliar dapat mengatasi jumlah penduduk Surabaya sekitar 3,3 juta jiwa.
“Artinya perlu adanya support anggaran dari Pemkot Surabaya agar dalam pemberantasan dan penyalagunaan narkoba di Surabaya dapat maksimal,” terangnya. (JB01)