“Kasatpol PP Tegaskan Pergantian Plat untuk Dukung Kinerja Pengawasan”
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Mejadi topik hangat pemberitaan dibeberapa media online dan cetak terkait pergantian plat nomor dinas (merah) menjadi plat nopol pribadi (hitam) membuat semua kalangan meradang dengan sikap dan tindakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Pasalnya mobil dinas yang dipakai Irvan itu merupakan mobil operasional yang dibeli dari uang rakyat Surabaya dalam bentuk APBD kota Surabaya seyogyanya digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, walau mendapat kritikan dari beberapa media, Irvan pun mengeluarkan alibi dan tidak mau mengakui kesalahan tindakannya itu, seakan-akan apa yang dilakukannya itu bukan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang ada, khususnya undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5 tahun 2012).
Disebutkan, dalam UU LLAJ itu hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Perlu diketahui, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Menanggapi pemberitaan terkait pergantian plat kendaraan dinas, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Menurut dia, pergantian tersebut tidak lain untuk menunjang kinerja pengawasan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Irvan menuturkan, pergantian plat dari merah ke hitam dilakukan pada 2014 sebagai bentuk diskresi. Kala itu, yang menjadi pertimbangan adalah faktor keamanan dan efektivitas saat menjalankan fungsi pengawasan, terutama di kawasan eks lokalisasi. Irvan menggarisbawahi bahwa yang berubah hanya warna plat saja, sementara huruf dan nomor plat tetap sama.
Penggunaan plat hitam tersebut, ternyata terbukti cukup efektif dalam pengawasan di lapangan. Menurut Irvan, kalau menggunakan kendaraan berplat merah, tentu akan menyita perhatian saat berada di obyek pengawasan.
Seiring berjalannya waktu, pengawasan tidak hanya menyasar kawasan eks lokalisasi, melainkan juga memonitor lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan pesta miras, serta mengawasi sejumlah kafe tak berizin.
“Kami dituntut melakukan pengawasan optimal di masyarakat, khususnya di daerah atau wilayah yang rawan gangguan ketentraman dan ketertiban. Oleh sebab itu, sejauh ini kami merasa sangat terbantu dengan penggunaan kendaraan plat hitam ini,” kata mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya ini.
Irvan memastikan, kendaraan operasional tersebut hanya digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan kinerja Satpol PP, bukan untuk kepentingan pribadi. Posisi kendaraan tersebut selalu berada di kantor Satpol PP Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto ketika tidak sedang digunakan.
“Kendaraan operasional itu tidak pernah dibawa pulang,” tegasnya.
Namun demikian, Irvan menyatakan pihaknya bersikap terbuka dengan segala masukan dari berbagai pihak. Ke depan, Irvan akan berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait soal kebijakan pergantian plat ini.
“Jika memang penggunaan plat hitam pada kendaraan operasional dipandang sudah tidak dibutuhkan, maka kami siap mengikutinya,” pungkas Irvan. (*JB01)