31 C
Surabaya

Ketua Pansus : Revisi Raperda Retribusi Aset Kekayaan Daerah Targetkan Rampung Februari 2020

Ketua Pansus : Revisi Raperda Retribusi Aset Kekayaan Daerah Targetkan Rampung Februari 2020
Ketua Pansus revisi Raperda Aset Kekayaan Daerah kota Surabaya dari fraksi PKB, Mahfudz (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Ketua panitia Khusus (Pansus), Mahfudz menegaskan, revisi raperda retribusi aset Kekayaan daerah kota Surabaya menargetkan bulan Februari 2020 pembahasan revisi Raperda sudah rampung.

Politisi PKB ini mengatakan, jika Pemkot Surabaya open dalam setiap pembahasan revisi Raperda ini akan cepat selesai. Namun Pansus optimis bulan Februari tahun depan Raperda ini sudah clear.

“Dari data yang disajikan pihak dinas terkait, masih ada lima aset daerah milik Pemkot Surabaya, bahkan Raperdanya belum disahkan menjadi Perda Retribusi Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya,” ungkap ketua Garda Bangsa PKB Surabaya ini, Senin (24/12) ditemui diruang rapat Komisi B DPRD kota Surabaya.

Lima aset tersebut, lanjut Mahfud, diantaranya Raperda lapangan Hockey, lapangan Softball, lapangan Tenis Dharmawangsa, dan lapangan Thor serta Raperda Gelora Pancasila.

“Jadi yang belum direvisi kita revisi, yang belum di Perdakan ya kita segera Perdakan. Tergantung Pemkot, jika lebih terbuka memberikan data-data ya maksimal bulan Februari 2020 sudah rampung,” paparnya.

Dia menambahkan, usai hearing kedua dengan Pemkot Surabaya, Komisi B membahas rencana berapa biaya retribusi yang akan ditarik. “Misalnya parkir di restoran retribusinya berapa per jam atau per dua jam atau per hari, ini masih kita bahas,” urai Mahfudz.

Untuk itu, Pansus akan memanggil beberapa steakholder untuk mengetahui tarif retribusi aset daerah Kota Surabaya. Nantinya supaya retribusi yang sudah diterapkan tidak memberatkan masyarakat. “Stake holder Itu diantaranya, KONI Kota Surabaya, dan Dispora,” tutur Mahfudz.

Saat disinggung aset daerah yang masih surat ijo, Mahfud mengatakan, Pansus perlu mengetahui berapa banyak aset yang berstatus surat ijo yang sudah ditarik retribusi oleh Pemkot Surabaya. Namun, untuk tarif retribusi surat ijo, Pansus menyatakan tetap tidak naik.

“Pemkot belum memberikan data ke Pansus terkait surat ijo, oleh karena itu jika datanya lengkap pembahasan revisi Raperdae retribusi aset kekayaan daerah Kota Surabaya bisa selesai pada masa kerja Pansus berakhir tahun depan,” pungkasnya. (JB01)

Related Post

Bersama 150 Anak Yatim Piatu, PDAM Surya Sembada Surabaya Gelar Acara Buka Puasa Bersama

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Dipenghujung puasa ramdhan 1445 H/2024, PD Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menggelar acara buka puasa bersama 150 anak yatim piatu...

Latest Post