JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Revitalisasi yang dicanangkan oleh Pemkot Surabaya terhadap pasar Tunjungan sejak tahun 2016 yang lalu dengan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar. Namun hingga kini pasar Tunjungan belum bisa dilakukan perbaikan apapun dan terkesan dibiarkan begitu saja. Akibatnya sejumlah pedagang pasar Tunjungan mengalami kerugian dan mengadukan nasibnya ke Komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi ekonomi.
Dalam kesempatan rapat dengar pendapat (hearing) anggota Komisi B DPRD kota Surabaya, John Tamrun meminta agar PD Pasar Surya memberikan data yang akurat dan benar bukanya menutup-nutupi data yang disajikan dalam rapat.
“Mana data yang kami minta sejak beberapa bulan yang lalu. Faktanya tetap sampai hari rapat yang kita gelar, permintaan dewan tidak juga diberikan. Ini ada apa, kok seakan-akan PD Pasar Surya menyembunyikan sesuatu,” tegas Politisi PDIP ini, Rabu (18/12) diruang rapat Komisi B.
Direksi PD Pasar Surya tidak memiliki hak pengalihan hak kepemilikan stan pasar yang di beli oleh pedagang pasar Tunjungan.”Artinya Plt Dirut tidak boleh menandatangani Surat Keputusan (SK) dalam bentuk apapun. Peraturan yang mana yang mengatur anda menandatangani SK tersebut,” tanya John pada Direksi PD Pasar Surya.
Kalau direksi PD pasar Surya tidak mengerti tentang aturan hukum, maka sebaiknya direksi harus mengundurkan diri. “Karena tugasnya telah melampaui kewenangan perundang-undangan, yang ada. Kami akan mengundang KPK, Ombudsman dan pihak kepolisian untuk menuntaskan masalah ini,” tegas John.
Komisi B mensinyalir adanya permainan yang disembunyikan oleh PD Pasar Surya. “Untuk itu kami mendesak agar revitalisasi untuk segera dilakukan,” tegasnya.
Sementara kesempatan lain, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Riswanto menyebut agar di pasar Tunjungan tidak diperkenankan untuk ada aktivitas termasuk operasional parkir untuk ditutup.
“Kita sepakati agar sementara waktu, pasar Tunjungan tidak ada aktivitas. Baik itu terkait dengan parkir maupun pemasangan iklan Billboard yang berada diarea pasar Tunjungan,” ungkapnya.
Kalau ini terus dilakukan dan tidak menggubris resume Komisi B, maka jangan disalahkan jika Komisi B akan terus mengangkat permasalahan ini ke jalur Hukum. “Kita perlu untuk membongkar akar permasalahan revitalisasi yang tidak kunjung dilaksanakan tersebut,” kata Bang Ris panggilan akrab politisi PDIP.
Kesempatan lain, kepala Bidang Administrasi perekonomian dan usaha daerah Pemkot Surabaya, Agus Hebi menyampaikan, rencana revitalisasi yang dicanangkan Pemkot perlu persetujuan dari Wali Kota Surabaya. Ini artinya pelaksanaan revitalisasi tidak serta-merta.
“Penataan pasar Tunjungan perlu disinkronkan dengan lingkungan yang ada, tidak bisa dilakukan grusa-grusu,” terangnya.
Oleh karenanya, kata Agus, perencanaan pembangunan tata Kelolah perlu penyesuaian dengan bangunan yang ada disekitarnya.
Kesempatan yang sama, Direktur Teknik PD Pasar Surya Muhiddin menegaskan, revitalisasi pasar Tunjungan bukan menjadi skala prioritas. “Masih banyak permasalahan kasus keuangan peninggalan masa lalu yang menjadi konsentrasi kami,” paparnya, usai hearing di Komisi B.
Untuk itu, pihaknya tidak melakukan pengajuan revitalisasi dalam bentuk penyertaan modal Pemkot Surabaya. “Iya kami masih konsen pembenahan posisi keuangan dulu. Dalam waktu dekat belum ada rencana revitalisasi pasar Tunjungan,” kata Muhiddin.
Terkait adanya lompatan kewenangan Plt Dirut dengan menandatangani SK pengalihan stan dari pedagang mendapat protes keras dari Komisi B. PLT Dirut PD Pasar Surya, Muhiddin mengaku tidak tahu kalau itu melanggar aturan yang ada. “Ya, Saya berterima kasih telah diberikan pemahaman kalau hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan,” tukas dia. (JB01)