JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Bakal pasangan calon Pilkada Surabaya 2020 jalur perseorangan M. Sholeh-Taufik Hidayat mendatangi Kantor KPU Surabaya, Selasa (26/11/2019).Kedatangan mereka disambut oleh Ketua KPU Surabaya beserta jajarannya.
Menurut Sholeh, kedatangan dirinya beserta Taufik Hidayat itu bertujuan untuk menanyakan terkait beberapa poin kepada KPU Surabaya.
“Terkait informasi jadwal penyetoran KTP katanya dimajukan, mestinya 5 Maret menjadi 23 Februari, itu kita tanyakan,” kata Sholeh.
Sholeh mengatakan, jika batas terakhir penyetoran dimajukan, maka dianggap dapat merugikan pasangan calon yang berniat maju di jalur perseorangan.
Perihal pertanyaan itu, Sholeh mendapat jawaban bahwa nantinya akan ada PKPU yang mengatur hal itu.
Selain itu, kata Sholeh, dirinya juga menanyakan terkait PKPU 3 2017 yang memungkinkan form syarat dukungan dalam bentuk kolektif.
“Kemungkinan yang aturan baru ini tidak dikena lagi, masing-masing orang surat pernyataan,” terang Sholeh.
Lebih lanjut Sholeh mengungkapkan, dirinya juga mengharap KPU Surabaya menggelar semacam sosialisasi dengan bakal calon yang berniat maju secara perseorangan.
Hal itu dianggap penting, untuk menerima terkait beberapa teknis seperti halnya Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Sampai hari ini, kan ternyata ada perubahan menggunakan Silon (Sistem informasi pencalonan) itu,” lanjut Sholeh.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Kholid mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk menjelaskan berbagai peraturan.
“Juga termasuk menginfokan terkait draft perubahan dari PKPU pencalonan yang baru,” katanya.
Kholid mengatakan, terkait dengan Silon, pihaknya mengungkapkan bahwa sistem itu dipakai untuk mempermudah pasangan calon maupun KPU Surabaya.
“Mempermudah dalam hal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” terangnya. (JB01)