JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Hasil rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B DPRD Surabaya diketahui aset rumah potong hewan (RPH) kota Surabaya sebagian besar dikuasai oleh pihak lain dalam bentuk badan hukum PT Abah Toir (INKUP). Dan sekarang pihak Bagian perekonomian menelusuri aset-aset RPH tersebut.
Penguasaan aset RPH itu diketahui saat hearing yang dikuasai oleh INKUP (Abah Toir) sebesar 50 persen, 20 persen oleh PT Darmajaya sedang aset Pemkot sendiri hanya sekitar 30 persen. Untuk itu Komisi medorong pada Pemkot Surabaya untuk melakukan upaya hukum untuk penguasaan aset RPH tersebut, kata John Tamrun politisi dari fraksi PDIP.
“Kita mendorong agar Pemkot melakukan upaya hukum, untuk dapat kembali menguasai aset-aset milik Pemkot yang disinyalir dikuasi pihak lain,” ujar John Tamrun, Jum’at (22/11) usai hearing dengan bagian perekonomian Pemkot Surabaya.
Dijelaskan oleh John Tamrun, upaya hukum perlu dilakukan, sedang INKUP sendiri tidak bisa diajak komunikasi. Oleh karenanya, Pemkot perlu melakukan penelusuran aset RPH melalui proses putusan pengadilan.
Sementara bagian perekonomian Pemkot Surabaya, Agus Hebi menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan penguraian terhadap aset yang disinyalir dikuasai oleh pihak lain seperti INKUP (Abah Toir) yang berkedudukan di Jakarta sebesar 50 persen penyertaan saham dan aset serta penyertaan dari pihak PT Darmajaya sebesar 20 persen.
“Namun setelah kita telusuri, ternyata INKUP sudah kondisinya tidak bisa diajak komunikasi. Oleh karenanya kami masih terus menelusuri aset-aset itu,” ucap Agus.
Nanti dari hasil penelusuran itu, langkah selajutnya akan kita lakukan upaya hukum untuk penetapan aset RPH melalui proses putusan pengadilan, tukasnya. (JB01)