JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Surabaya memanggil tim reklame Pemkot Surabaya. Pemanggilan tim reklame guna melakukan pengawasan menyongsong masa pancaroba. Di bulan Agustus sampai Desember ini hembusan angin begitu kencang hal itu yang menjadikan dasar dalam gelar rapat dengar pendapat dengan tim reklame Pemkot Surabaya, Rabu (13/11) diruang rapat Komisi A DPRD kota Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono dari fraksi PDIP. Menurutnya, dalam masa pancaroba ini angin begitu kencang. Oleh karenanya, kami meminta pada tim reklame untuk melakukan pengawasan terhadap reklame-reklame yang berdiri diatas bangunan masyarakat.
“Kekuatiran ini ditakutkan bangunan reklame yang berdiri diatas bangunan akan roboh dan menimpah rumah warga, karena hembusan angin yang kencang di bulan-bulan ini,” paparnya.
Sedikitnya, reklame yang tercatat dan terdaftar pada Pemkot Surabaya ada sekitar 23.630 reklame, sambung Budi.
“Saat hearing tadi kami juga meminta data real reklame yang ada di Surabaya. Selain itu kami meminta pada tim reklame untuk mengevaluasi perijinan 5 tahun itu,” terang politisi PDIP ini.
Budi juga mengatakan, saat ini target penerimaan dari pajak dan retribusi reklame itu mencapai 87 persen atau Rp 141 miliar. Sedang mereka pada periode 2020 menargetkan pencapaian target Rp 145 miliar.
“Tahun 2020 target pencapaian penerimaan pajak dan retribusi reklame yakni Rp 145 miliar. Sedang pendapatan dari sektor rekalme ini tim reklame telah mencapai Rp 141 miliar atau 87 persen,” kata Budi.
Menanggapi musim hujan kami juga menyoroti reklame-reklame yang umur bangunannya sudah tua. Ini yang perlu mendapat perhatian dari tim reklame, supaya pemasangan reklame diatas bangunan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, ucapnya.
Tidak hanya permasalahan itu saja, Komisi A juga menyoroti dampak terhadap warga dengan pemilik bangunan yang terpasang bangunan reklame itu. “Untuk itu proses perijinannya perlu kajian yang mendalam tidak hanya sekedar pencapaian target PAD saja. Baik itu pengawasan pada konstruksi rekalme dampak sosial yang ditimbulkannya juga perlu perhatian dari tim reklame,” tukas dia.
Komisi A akan meminta pada tim reklame untuk memberlakukan sistem online baik itu proses pembayaran pajak ataupun perijinan nya, imbuh Budi. (JB01)