JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rapat Paripuna DPRD kota Surabaya yang diselenggarakan pada hari Minggu (10/11) digedung DPRD Surabaya jalan Yos Sudarso, Surabaya. Paripurna yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan yang membahas usulan RAPBD kota Surabaya tahun anggaran 2020 sebesar Rp 10,3 Triliun.
Dalam kesempatan pandangan akhir semua fraksi di DPRD kota Surabaya menerima usulan RAPBD kota Surabaya. Hanya saja fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menerima dengan catatan.
Pandangan akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tentang APBD 2020 kota Surabaya, secara umum menerima usulan RAPBD kota Surabaya Sebesar Rp 10, 3 Triliun dengan catatan.
Anggota fraksi PKB, Badrul Taman menyampaikan, bahwa kami dari fraksi PKB menerima usulan RAPBD, namun dengan catatan. Karena beberapa pembangunan yang berlangsung di Surabaya dirasa masih belum bisa dirasakan secara maksimal oleh seluruh lapisan warga Surabaya.
“Pada dasarnya perwujudan pembangunan Surabaya yang berkesinambungan masih ada yang belum bisa dirasakan secara maksimal masyarakat Surabaya,” ucap Badrul Taman, dalam paparan akhir usulan RAPBD kota Surabaya 2020.
Badrul menambahkan, Pemkot perlu lebih memperhatikan dan mengkaji dengan seksama pembangunan yang dilakukan. Agar nantinya pembangunan di Surabaya benar-benar dapat bermanfaat untuk kemaslahatan warga Surabaya.
“Ada beberapa catatan kami dari fraksi PKB, terkait manfaat dan pemerataan pembangunan yang dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan warga,” urainya.
Sementara dari 8 fraksi yang ada di DPRD Surabaya menyatakan menerima usulan RAPBD kota Surabaya sebesar Rp 10,3 Triliun tersebut.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan digedung DPRD lantai 3 tersebut berlangsung dengan hikmat yang dihadiri sedikitnya 33 anggota DPRD dan jajaran samping OPD dan Porpimda kota Surabaya. Gelar acara Paripurna yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB berakhir hingga 14.25 WIB dengan beberapa agenda rapat, termasuk pengesahan APBD kota Surabaya tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 10,3 Triliun. (JB01)