JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Para penghuni rumah toko (ruko) yang mana pengelola ruko memberlakukan pengelolaan jasa parkir yang diterapkan. Oleh karenanya pihak warga penghuni ruko HR Muhammad Square mengadukan ke Komisi C DPRD kota Surabaya.
Perwakilan warga penghuni ruko HR Muhammad Square Joeharta Kalalo mengatakan, bahwa pihaknya mempermasalahkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola ruko. Sesuai dengan Perda 3 tahun 2018. “Ini jelas ada pelanggaran yang dilanggar oleh pihak pengelola tentang pengelolaan parkir di HR Muhammad Square,” ucapnya.
Perwakilan Dishub Surabaya Wandi Fauzi Kepala Seksi Pengelolaan Parkir , bahwa pengelola parkir telah mengantongi ijin pengelolaan parkir pada tanggal 21 Oktober 2017 dikeluarkan oleh Dishub. “Parkir dengan mesin apakah tidak pernah disosialisasikan dengan warga atau seperti apa,” ucap Wandi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sing Rahmawati menanyakan, tentang proses perijinan sudah memenuhi persyaratan.
Sedang Pihak Dipenda mengatakan, berdasarkan UU 28 tahun 2009, parkir yang berada di atas persil sendiri tarifnya 20 persen sedang yang di Mall 40 persen. Sedang setoran pembayaran.
Pengelola parkir HR Muhammad Square, Titus menyampaikan, karena ada target dari Dishub Surabaya yang meminta setoran setiap bulan Rp 5 juta. Akhirnya kami memberlakukan mesin parkir bukan lagi secara manual.
“Sekarang kami menggunakan mesin parkir, karena dengan menggunakan karcis banyak kebocoran dan target yang diminta pihak Dishub tidak terpenuhi,” terangnya.
Lanjut dia, pada Agustus kami sudah melakukan sosialisasi pada warga penghuni. “Tarif parkir yang kami berlakukan juga lebih murah dibanding dengan parkir di tepi jalan. Untuk sepeda motor hanya Rp 45 ribu per bulan, per hari hanya Rp 1.280. Sedang tarif mobil Rp 80 ribu per bulan atau Rp 2600 per hari. Ini kan jauh lebih murah,” tegasnya.
Ini hanya miskomunikasi saja. Untuk itu kami akan melakukan rapat dengan warga untuk menyelesaikan hal ini, tukasnya (JB01)