JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kejahatan perusahaan pembiayaan (finance) yang dilakukan oleh WOM Finance terhadap debiturnya kerab kali terjadi. Debitur yang awam terhadap aturan perundang-undangan itu kerab menjadi sasarannya.
Kali ini seperti yang menimpa debitur atas nama Agus Sudarsono warga yang beralamat di jalan Bandeng RT 03/RW 03, desa Lukrejo, Kecamatan Kalitengah, Lamongan ini menjadi korban kejahatan sebuah lembaga pembiayaan WOM Finance.
Pasalnya, Agus Sudarsono yang menjaminkan (list back)Â Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Yamaha Mio tahun 2015 dengan nomor polisi kendaraan S 3486 MN Warna Putih.
Agus yang terikat kontrak perjanjian dengan nomor pelanggan 800700082182 ini mendapat pinjaman sejumlah Rp 5 juta dengan tenor masa pembayaran selama 24 bulan dengan jumlah angsuran perbulan Rp 380.000 per bulan.
Yang mencengangkan lagi pemberlakuan denda keterlambatan yang mencapai Rp 2.728.100 ditambah dengan biaya tarik Rp 1.350.000 serta dikenakan biaya gudang Rp 500.000 jumlah total yang dibebankan pada Agus untuk menebus BPKB dan kendaraan nya itu Rp 5.338.100. Jelas ini merupakan upaya pemerasan yang dilakukan oleh pihak WOM Finance.
Padahal jumlah pokok utang Agus tersebut yang mendapatkan pinjaman Rp 5 juta yang mana total sampai akhir kontraknya berjumlah Rp 9.120.000 hampir seratus persen bungan yang dibebankan pada debitur.
Himpitan ekonomi dan diterpa berbagai persolan hidup, Agus melakukan keterlambatan pembayaran alias wanprestasi yang dinyatakan pihak WOM Finance.
Dari 24 kali angsuran itu, sisa hutang pokoknya sebanyak dua kali angsuran dengan nilai Rp 760.000. Akhirnya pihak WOM Finance melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang terikat MoU dengan Colektor eksternal. Yang mana dengan seenaknya pihak Colektor eksternal melakukan penarikan terhadap unit kendaraan yang selama ini menjadi satu-satunya kendaraan yang dinaikinya saat berangkat kerja.
“Saya kecewa dengan penyelesaian oleh WOM Finance. Masa cicilan hanya tinggal dua kali angsuran unit kendaraan disita dan dikuasai oleh WOM,” terang Agus pada media ini, Sabtu (26/10).
Media ini mencoba melakukan investigasi, menanyakan penyelesaian ke tempat WOM Finance yang beralamat di ruko Mega Galaxy asrama haji, Surabaya. Dua kali media ini mencoba untuk meminta penjelasan pada karyawan WOM Finance. Pertama Senin (21/10) saat itu ditemui oleh Hendrik.
Namun, Hendrik saat itu tidak bisa memberikan penjelasan atas upaya penyelesaian tersebut. Dan akhirnya media ini diminta datang pada hari Kamis (25/10). Pada Jumat pagi media ini kembali mendatangi kantor WOM Finance di ruko Mega Galaxy dekat asrama haji Sukolilo, Surabaya.
Media ini ditemui oleh seorang yang mengaku sebagai Debt Area Colektor yang bernama Roni. Media ini mencoba meminta jalan keluarnya agar BPKB dan unit kendaraan yang disita oleh WOM Finance bisa dikeluarkan.
Dengan tegas dan lantang, Roni menolak memberikan permintaan diskon atas denda keterlambatan pembayaran. “Tidak bisa kalau unit sudah ditarik. Ya harus sesuai dengan sistem yang ada, total pembayaran Rp 5.338.100,” tegasnya.
Kami pun mencoba mencari tahu lebih dalam, dan menanyakan soal fidusianya. Dengan cekatan Roni menunjukkan sertifikat Fidusia yang diprint oleh pihaknya, dan bahkan dirinya menyatakan dengan percaya diri bahwa Fidusia yang dia pegang adalah asli yang dikeluarkan oleh isntansi terkait.
Bagaimana mungkin list back BPKB, muncul sertifikat Fidusia dalam suatu perjanjian. Dan penjaminannya sebuah buku BPKB kendaraan, bukan unit kendaraan yang menjadi sebuah jaminan dalam perjanjiannya. (JB01)