JURNALBERITA.ID -SURABAYA, Usai pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Surabaya langsung tancap gas untuk bekerja. Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hokum & Pemerintahan telah melakukan tugasnya sebagai legislative dengan membahas terkait dengan pembentukan ketua RT/RW di Surabaya. diharapkan pembentukan RT/RW yang sudah ada payung hukumnya ini akan mendapat permasalahan dikemudian hari dan dibawah ke DPRD lagi.
Dalam ketentuan pemilihan RT/RW yang tercantum di Perda nomor 44 tahun 2017, tentang pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang dikuatkan dengan Peraturan walikota (Perwali) Surabaya nomor 29 5tahun 2019 yang mana persyaratan prosedur calon Pengurus RT pada pasal 20 diterangkan, usia minimal 21 tahun atau sudah pernah Kawin. Dan paling rendah berijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajad, hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Komisi A DPRD kota Surabaya, Budi Leksono, saat ditemui diruang rapat Komisi A, Rabu (2/10).
Dikatakan Budi, ada legspesialis jika ada kesepakatan seluruh warga untuk memilih ketua RT/RW yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Perda dan Perwali Kota Surabaya tersebut. “misalnya ketua RT maupun RW terpilih berdasarkan kesepakatan dan kemauan warga setempat, namun ketua RT/RW tersebut tidak memiliki persyaratan seperti yang diatur dalam Perda dan Perwali maka dianggap sebagai khes khusus atau pengecualian,” paparnya.
Namun kendalanya bisadiajukan protes oleh pihak warga, karena dianggap tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam Perda maupun Perwali kota Surabaya. dan ribetnya lagi ketika hal tersebut dibawah ke DPRD. “Ini yang sering terjadi selama ini, sebab dalam Perda maupun Perwali tersebut persyarata ataua catatan pengecualian itu tidak dicantumkan,” urai Bulek sapaan Budi Leksono.
Oleh karennya, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menyamakan persepsi atas leg sepesialis tersebut. “Ya perlu ada kesepakatan yang tidak diatur dalam dalam Perda atau Perwali kota Surabaya,” terangnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik dimasyarakat bawah terkait pemilihan dan penetapan RT/RW yang sudahterlanjur disahkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. “Kesepakatan tersebut perlu disepakti Bersama dan menjadi ajuan dalam hal pemilihan RT/RW itu,” tukas Bulek. (JB01)