JURNAL BERITA.ID – SURABAYA, Usai pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Surabaya masing-masing komisi langsung tancap gas. Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan Rabu (2/10) melakukan rapat dengan mengundang SKPD Dinas PU Bina Marga dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Rapat dengan agenda pembhasan persoalan penanganan banjir ini digelar diruang rapat Komisi C DPRD Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Komisi C, Baktiono.
Dalam rapat terbuka tersebut bagaimana upaya penanganan banjir di Surabaya barat khususnya. Sejumlah proyek yang terkait pananganan banjir itu telah dilaksanakan dengan perbaikan dan mengintegrasikan kesaluran tersier yang sudah ada. “Pemkot telah melakukan upaya untuk mengintegrasikan saluran dari perumahan ke saluran Tersier. Upaya ini dilakukan bagi pembangunan perumahan baru yang terus menjadi dorongan pemerintah kota Surabaya,” Ucap Kepala Dinas PUBM dan Pematusan, Erna Purnawati.
Sementara Kepala Bappeko Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, problem Utama yang mengakibatkan terjadinya banjir di Surabaya itu karena pembangunan perumahan baru yang tidak disediakan saluran sekunder dari rumah-rumah baru tersebut. “Ya, ini permasalahannya. Karena setiap pembanguan perumahan tidak disediakan saluran yang tersambung ke saluran Utama atau tersier yang sudah ada,” terang Eri.
Eri juga menambahkan, dan hampir 90 persen rumah-rumah lama di Surabaya tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau ada IMBnya tentu akan memudahkan bagi kami untuk melakukan pembenahan terhadap ijin tersbut termasuk juga soal saluran sekunder dari rumah-rumah yang sudah terbangun itu,” papar pria yang digadang-gadang maju sebagai calon Walikota Surabaya.
Kedepan akan kita terus berkoordinasi dengan legislative dan meminta saran dari anggota dewan untuk perbaikan dan penataan perumahan serta mewajibkan bagi orang maupun pengembang untuk membangunm saluran sekunder yang berintegritas ke saluran tersier. “Kita akan terus berkoordinasi untuk penataan kedepan, dan mewajibkan bagi orang atau pengembang yang akan melakukan pembangunan rumah maupun perumahan,” ucap Eri usai mengikuti rapat di Komisi C DPRD Surabaya. (JB01)