JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Warga Bulak Banteng RT 04 / RW 07, Arifin (42 tahun) salah satu korban kebakaran yang sudah tinggal di daerah tersebut selama 7 tahun lebih. Namun, hingga saat ini, dirinya masih belum memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Surabaya. Tidak memilikinya KTP Surabaya ini, menjadi sorotan anggota DPRD kota Surabaya, Camelia Habiba.
Neng Biba yang begitu akrab disapa, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Senin (16/9) menyayangkan kinerja Pemkot terkait adanya warga yang sudah tinggal di Surabuaya selama 7 tahun lebih masih belum mengantongi KTP Surabaya. Berdasarkan temuan data kependudukan, yang mana Arifin sebagai warga Bangkalan.
Kejadian kebakaran yang menimpah warga RT 04 RW 7 Kelurahan Bulak Banteng itu, diketahui Neng Biba saat mengunjungi rumah korban. Rumah Arifin, saat ini, hanya tersisah puing-puing sisa kebakaran dan rata dengan tanah akibat dilalap si jago merah, pada Jumat (13/9/19) sore lalu.
Anggota DPRD kota Surabaya yang kabarnya santer maju di Pilkada Surabaya 2020 nanti, Neng Biba sangat menyayangkan, jika masih ada warga yang tinggal di Surabaya, ternyata masih memegang KTP luar Surabaya.
“Ini artinya masih lemahnya kinerja teman-teman SKPD Pemkot Surabaya, utamanya di jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya,” tegasnya.
Harusnya perangkat daerah mulai dari tingkat RT/RW sudah melakukan pencatatan data kependudukan bagi warga luar Surabaya yang sudah sekian lama tinggal di wilayah kota Surabaya, tutur Neng Biba yang punya Take Line “Cinta” itu.
Ada hal yang membuat Srikandi Partai PKB itu merasa miris saat mengunjungi korban kebakaran di Bulak Banteng tersebut. Ditemukan dilapangan, ternyata korban tidak ber KTP Surabaya, padahal menurutnya mereka telah tinggal sekitar 7 tahun lebih.
“Setelah dicek pada Pak RT, hampir 30 persen warga disana belum ber KTP Surabaya, padahal ada yang sudah 7 tahun lebih dan memiliki rumah sendiri disana,” ucap Neng Biba.
Oleh karenannya, papar politisi berdarah Madura itu, dia meminta agar Ketua RT setempat untuk mendorong warganya supaya tertib administrasi kependudukan. Ketua RT harus berkoordinasi dengan kelurahan untuk memberikan sosialisasi pada warganya.
“Saya kasian kepada mereka jika ada apa-apa dan belum teregistrasi sebagai warga Surabaya kan tidak bisa berbuat banyak”, tutupnya.
Sekretaris Komisi C DPRD kota Surabaya periode 2014 – 2019 itu, berpesan kepada para pejabat ditingkat kelurahan agar melaporkan keberadaan rumah kost, mengingat kebanyakan kebakaran terjadi dikawasan padat penduduk.
“Ya, tujuannya untuk memantau sistem penggunaan listrik yang merupakan faktor utama terjadinya kebakaran,” tukas Neng Biba. (JB01)