JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berkometmen dan memastikan akan mengungkap berbagai penyimpangan yang terjadi pada dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.
Kasus korupsi terdahulu pihak Kejari Tanjung Perak telah menahan Agus Setiawan Tjong, pihak swasta dan enam politisi DPRD kota Surabaya. Kini Korps Adyaksa itu terus mengembangkan penyimpangan dana Jasmas tersebut.
Keseriusan mengungkap kasus korupsi jasmas ini, pasalnya anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot Surabaya pada tahun itu nilainya cukup fantastis yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.
“Dana bantuan jasmas itu banyak, kurang lebih per kegiatan mencapai Rp 100 juta lebih. Sedang yang ini, hanya Rp 12 miliar. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 5 milyar,” jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriyadi, beberapa waktu yang lalu.
Dengan banyaknya berbagai proyek pada jasmas 2016 yang tersebar diberbagai SKPD Pemkot Surabaya, lanjut Rachmad.
Oleh karenanya dibutuhkan ketelitian untuk memilah satu persatu modus operandinya, kendati alat bukti data sudah kami pegang, ungkap dia.
“Untuk proyek jasmas yang lain masih kita carikan bukti, apakah ada penyimpangan apa tidak, tapi saya himbau kepada semua pihak, target kita bagaimana kembalikan kerugian negara sebesar besarnya,” tegas Rachmad.
Racmad menambahkan, dari hasil pengumpulan data dan keterangan di lapangan, saat ini mulai menemukan titik terang dan mengerucut pada satu kegiatan disalah satu SKPD Pemkot Surabaya yang menerima dana jasmas paling besar.
“Masih kita pantau, rata-rata fisik,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara. (JB01)