JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kejari Tanjung Perak Surabaya kembali akan membeberkan dugaan kasus korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dalam waktu dekat ini. Sebelumnya pihak Kejari Tanjung Perak telah menahan enam koruptor anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019, terkait korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.
Kejari Tanjung Perak berkometmen untuk membersihkan Surabaya dari para koruptor yang mengambil hak-hak masyarakat kota Pahlawan ini. Bahkan Korps Adhyaksa dibawah kepemimpinan, Rachmad Supriady ini sudah ancang-ancang akan membeberkan lembaran baru dugaan kasus korupsi yang sama atau Jasmas Jilid II.
Kegigihan Kejari Tanjung Perak untuk memelototi kasus ini lantaran telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa data yang dinilai pengeluaran dana itu tidak lazim.
“Masih kita telusuri, kalau dari anggarannya lebih dari Rp 12 milyar,” jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, kemaren Rabu (4/9).
Sayangnya, ketika ditanya apakah data tersebut berasal dari enam tersangka jasmas yang saat ini sudah meringkuk di cabang rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim? Rachmad Supriady yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantahnya.
“Tidak kita punya bukti baru, tapi modusnya sama dengan yang kemaren,” tandasnya.
Kendati telah mengantongi data baru, namun Rachmad belum dapat memastikan apakah dalam jasmas jilid II ini ditenggarai ada kerugian negara.
“Ini ada penyimpangan tidak. Kita masih telusuri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara. (*JB01)