JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Adik kandung Kasatpol PP kota Surabaya harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan. Pasanya, Benny Wicaksono bin Buntoro warga ber-KTP di Jalan Tenggilis Timur VI, Blok CC/9 Surabaya itu melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Atas perbuatannya oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Benny diputus 8 bulan dipenjara. Adik kandung Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan mobil rental.
“Anda diputus 8 bulan penjara. Terkait putusan tersebut anda bisa banding apa menerima,” kata Hakim Maxi Sigarlaki, di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/9).
Mendengar putusan tersebut terdakwa Benny Wicaksono menyatakan menerima. “Saya terima pak hakim,” cetusnya.
Senada dengan terdakwa Benny Wicaksono, JPU Kejari Surabaya Maryani Melindawati yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, juga menerima putusan Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Benny Wicaksono bin Bintoro sendiri diseret ke Pengadilan atas laporan Tulus Priyono warga Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaporan buntut mobil Ayla L-1295-FH yang disewa terdakwa digadaikan dengan nilai Rp 26 juta.
Kepada polisi, Benny Wicaksono mengaku sudah beberapa kali menggadaikan mobil rental, namun baru sekali dilaporkan. Alasan menggadaikan mobil rental, terdakwa mengaku butuh uang, gali lubang tutup lubang, untuk bayar utang. (JB01)