JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Setelah Enam Anggota DPRD Surabaya 2014 – 2019 ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya, Kejari Tanjung Perak masih membidik oknum-oknum anggota DPRD Surabaya lainnya, terlepas dari enam legislator periode 2014-2019 yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.
Ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi atas pernyataan pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Prof Dr Mudzakir, SH, MH yang meminta agar pengembangan kasus korupsi jasmas diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini yang sudah kami lakukan dan tim penyidik akan lebih fokus menyelesaikan pemeriksaan keenam tersangka. Hal itu tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum anggota DPRD lainnya,” ucap Dimaz, Selasa kemaren (3/8).
Sedang pernyataan Mudzakir yang meminta supaya kasus jasmas diserahkan ke KPK lantaran minimnya anggaran perkara. Dimaz menegaskan, bahwa pihaknya tak menyurutkan untuk tetap melanjutkan pengusutan kasus jasmas lainnya.
“Terkait masalah anggaran, Kami tetap profesional. Apapun yang terjadi kita tetap maju terus. Kalaupun ada kekurangan anggaran, kami bisa meminta ke Kejaksaan Tinggi maupun ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi dana jasmas ini, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan lima mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 dan anggota dewan terpilih 2019 – 2024, Ratih Retnowati tadi siang, Rabu (4/8) sebagai tersangka dilakukan penahanan.
Mereka adalah, Sugito, Politisi Partai Hanura, Darmawan Politisi Partai Gerindra, Binti Rochmah Politisi Partai Golkar, Syaiful Aidy Politisi PAN, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati merupakan Politisi Partai Demokrat. Kedua politisi partai Demokrat ini sudah dilakukan penahanan setelah menjalani proses pemeriksaan panjang.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Agus Setiawan Tjong. Terdakwa yang berperan sebagai pelaksana dan kordinator proyek jasmas tersebut.
Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan barang diluar standar harga. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (*JB01)