JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua koleganya, mantan anggota dewan Dini Rijanti dan Syaiful Aidy mengajukan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.
Permohonan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin (19/8) lalu. Sidang pertama praperadilan akan dilaksanakan 13 September.
Pengacara ketiganya, Yusuf Eko Nahuddin menyatakan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai permohonannya.
“Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan,” ujar Yusuf, (27/8).
Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut.
Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik.
“Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menyatakan, penyidik selama ini sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur. Dia mengaku siap menghadapi ketiga pemohon di persidangan. Meski demikian, sampai kini pihaknya masih belum menerima panggilan resmi dari PN.
Dia mencontohkan praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tersangka Aden Darmawan. Hakim akhirnya menolak permohonan Aden karena menganggap penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
“Itu contoh yang sudah kami berikan kepada masyarakat dan tersangka lain,” kata Dimaz.
Praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyidikan. Ketiga tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akan dipanggil ulang untuk kedua kalinya. Dia berharap ketiga tersangka beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Apabila terus saja mangkir, maka penyidik tidak segan akan menangkapnya. (JB01)