JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Usai pelantikan 50 anggota DPRD Surabaya hingga kini rapat pertemuan yang membahas pembentukan fraksi, tata tertib hingga alat kelengkapan dewan belum juga dilakukan oleh Ketua DPRD Sementara, Adi Sutarwiyono.
Ketua DPRD Surabaya sementara, yang dijabat Adi Sutarwiyono alias Awi, didesak untuk segera melakukan rapat koordinasi pembentukan fraksi-fraksi, penyusunan tata tertib (Tatib), hingga alat kelengkapan kedewanan sesuai dengan UU MD3.
“Ketua DPRD Surabaya sementara segera melakukan rapat pertemuan koordinasi pembentukan fraksi dan memparipurnakan,” ucap Syaifuddin Zuhri anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 dari PDIP selasa (27/08) siang.
Setelah itu, mantan sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini mengatakan, membahas pengisian jabatan ataupun alat kelengkapan DPRD Surabaya sekaligus melakukan penentuan yang berkaitan dengan tata tertib, karena ini sebagai perjalanan kinerja DPRD.
“Di UU MD3 ini kan sudah jelas, tidak perlu menunggu pimpinan DPRD definitif,” katanya.
Sebaliknya, ia menjelaskan, kalau pimpinan DPRD sementara mampu menjalankan fungsi dan tugas kedewanan yang diantaranya membahas tata tertib itu tidak masalah.
“Tata tertib ini sebagian besar menampung sebuah tujuan bersama menjalankan fungsi dan tugas kedewanan sesuai alur yang ditentukan di dalam tata tertib jumlah banggar dan bamus yang ditentukan disitu,” paparnya.
Soal mekanisme, ia menegaskan sesuai dengan kesepakatan mengacu ideologi Pancasila, bahwa semua teman teman anggota DPRD menggunakan kata mufakat dari semua kepentingan fraksi ataupun partai yang bisa diakomodir agar bisa merasa puas.
“Semua pimpinan fraksi ataupun partai berkumpul dulu untuk membentuk alat kelengkapan, dan nantinya diputuskan dalam rapat paripurna ketika membicarakan soal Banggar dan Bamus yang disepakati dalam jumlah tata tertib,” pungkasnya. (JB01)