27 C
Surabaya

Warga Cluster Legian Tuntut Fasum Pada Pengembang Puri Mas

Warga Cluster Legian Tuntut Fasum Pada Pengembang Puri Mas
Lahan kosong yang sudah 6 tahun belum dibangun fasum oleh pihak PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), pengembang Perumahan Puri Mas (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Warga Perumahan Puri Mas di Cluster Legian menuntut janji fasilitas umum (Fasum) yang akan di bangun pihak pengembang. Pasalnya sejak perumahan tersebut dijual kepublik pihak pengembang berjanji akan membangun Fasum sesuai dengan site plan yang ada.

Namun hingga kini sudah berjalan enam tahun lamanya pihak PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), pengembang Perumahan Puri Mas belum juga membangun fasum itu. Sehingga warga bergejolak menuntut fasum segera untuk dibangun.

Ketua RT 10 Cluster Legian Puri Mas, Heru menyampaikan, bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta pada pengembang untuk menepati janjinya membangun fasum untuk cluster Legian.

“Sudah seringkali kami meminta fasum untuk dibangun oleh pengembang Puri Mas. Namun, hingga sekarang, selama kami tinggal di cluster Legian ini belum juga dibangun oleh pengembang,” papar Heru saat dihubungi lewat telepon selullernya, Rabu (14/8).

Warga Cluster Legian Tuntut Fasum Pada Pengembang Puri Mas
Lahan fasum yang ditutup seng oleh pihak pengembang Puri Mas (JB01)

Dikatakan Heru, bahkan anak-anak kami yang tinggal diperumahan ini tidak memiliki tempat untuk bermain. “Ada suatu kejadian anak-anak kami bermain diluar area cluster dan hampir tertabrak kendaraan,” tuturnya.

Oleh karenanya, kami para warga Culster Legian secara bersama-sama dan sepakat untuk menuntut pihak pengembang untuk segera membangun fasum untuk tempat bermain anak-anak, dan atau fasum itu bisa kami pakai untuk kegiatan warga disini, ucap Heru.

Heru juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 ,tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada kawasan Induatri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.

Pada BAB III dijelaskan, Penyediaan dan Peneyerahan Prasarana, Saranan dam Utilitas
Bagian Kesatu Kawasan Perumahan dan Permukiman, pasal 5 ayat b diterangkan, Sarana, antara lain :
1. sarana perniagaan/perbelanjaan; 2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; 3. sarana pendidikan; 4. sarana kesehatan; 5. sarana peribadatan; 6. sarana rekreasi dan olahraga;
7. sarana pemakaman/tempat pemakaman;
8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan, 9. Area Parkir.

“Kita warga cluster Legian sudah menunggu selama 6 tahun lamanya. Namun pihak pengembang yakni PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), pengembang Perumahan Puri Mas ini selalu menunda-nunda pelaksanaan pemberian fasum itu,” tegasnya.

Sehingga tadi pagi kami berkumpul untuk menuntut dan meminta pihak PT MBC untuk segera membangun fasum tersebut, sambung Heru.

Sementara pihak sekuriti Cluster Legian saat ditemui, Adrian mengatakan, sejak kami beketja sebagai sekuriti Cluster Legian Perumahan Puri Mas belum ada fasum di cluster ini.

“Saya sudah lima tahun bekerja disini. Ya, sejak saya kerja disini belum ada fasum. Itu saja masih dalam bentuk lahan kosong,” kata Adrian sembari menunjukkan lahan kosong pada media ini.

Pernah ada kejadian ada anak-anak dari warga sini bermain diluar, dan hampir ketabrak kendaraan. “Ya memang saya tahi sendiri ada kejadian anak bermain diluar area cluster hampir tertabrak kendaraan,” urainya.

Kalau yang kami tahu, lanjut Adrian, di site plan nya ada fasum sesuai dengan gambar site plan yang kami tahu. “Ya sampai saai ini cluster Legian belum ada fasumnya. Sejak saya bekerja disini belum ada fasumnya,” pungkasnya. (JB01)

Related Post

Mr Jinggo: Suara Dari Paradise Dibawah Ambang Kewajaran

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Ramai pemberitaan media online tentang adanya protes keras terhadap Night Club Paradise di jalan Embong Malang, Kecamatan Genteng kota Surabaya oleh...

Latest Post