JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, yang dilakukan ratusan petugas keamanan gabungan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa pagi ini tanpa adanya perlawanan berarti dari pedagang setempat.
“Sesuai dengan rencana semalam (5/6), kami tidak melakukan perlawanan. Kondisi pasar dalam kondisi kosong saat petugas datang. Kami saat ini ‘cooling down’ dulu,” kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomer registrasi 103/GPTUN Surabaya.
“Proses hukum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada,” katanya.
Penyegalan tersebut dilakukan karena PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha di Tanjungsari 77 yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan.
Sebelum petugas keamanan melakukan penyegelan, pihak pengelola pasar sudah menutup pintu pasar yang terbuat dari seng dan mengunci dengan gembok. Sementara di depan pintu pasar di pasang bambu runcing yang disertai dengan bendera merah putih.
Meski tanpa ada perlawanan, kondisi di Pasar Buah Tanjungsari 77 saat ini masih dijaga ketat petugas keamanan polisi dan Satpol PP. Bahkan petugas keamanan memasang pagar kawat berduri di depan pasar dan menempelkan tanda segel di pintu depan pasar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi sebelumnya mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena pasar buah tersebut dianggap menyala aturan perizinan.
“Izin lingkungannya gudang bukan untuk pasar rakyat,” katanya singkat.
Sementara itu, Koordinator Nol Sampah Hermawan Some mempersoalkan penyegelan pasar Tanjungsari 77 atas dasar izin lingkungan yang diperuntukan sebagai gudang tetapi operasionalnya menjadi pasar. Padahal, lanjut dia, pengelola pasar sudah mengajukan perubahan izin lingkungan.
“Kalau acuannya izin lingkungan, ada ratusan pasar di Surabaya tidak punya izin lingkungan,” katanya.
Hermawan Some yang juga ikut melakukan pendampingan terkait persoalan ini mengatakan, pelanggaran tersebut tidak pernah ada upaya dialog atau duduk bersama. Hal ini tidak sejalan dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (JB01)