JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan PD Pasar Surya mencapai Rp 3,4 miliar. Sedikitnya 28 pasar dari 67 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya menuggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tunggakan terbesar yakni Pasar Songoyudan pasar Kapasan, pasar Dr Soetomo dan pasar Burung Bratang, ditegaskan perwakilan BPKPD Agung Suprio Wibowo,saat hearing dikomisi B DPRD Surabaya, Sabtu (3/8).
Lanjut dia, berdasarkan Perda 10 tahun 2002, ada sekitar 97 pasar di Surabaya dalam pengelolaan PDPS. Dari 67 pasar itu, 28 pasar diantaranya yang memiliki Nilai Objek Pajak (NOP) selebihnya sebagai fasum.
Terkait tunggakan hutang PDPS, ungkap Agung, hanya pasar yang ada NOP nya yang tertagih. Sedang yang tidak memiliki NOP tidak ditagih.
“Tunggakan yang tercatat di kami, sebesar Rp 3,4 miliar, bukan Rp 3,8 miliar, seperti yang terpublis dimedia beberapa waktu lalu,” terangnya.
Namun, sambung Agung, sedang yang tidak ada NOP nya tidak kami tagih.
Pada kesempatan hearing itu, Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Ariyadi menanyakan pada pihak Direksi PDPS, langkah apa saja yang sudah dilakukan PDPS terkait tunggakan itu.
Plt Dirut PDPS, Muhibuddin menyampaikan, kami sudah melakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Dan sudah kami lakukan. Bahkan pihak kami sudah melayangkan surat di bulan Maret untuk permintaan pembebasan denda.
Angsuran PBB tertunggak, di bulan Maret kami telah membayarkan sebesar 106 juta, imbuh Muhibuddin.
Namun, kami lebih memprioritaskan skala prioritas yaitu cash flow kami dipakai untuk operasional dan kelangsungan pasar, paparnya.
“Banyak sekali skala prioritas yang perlu di dahulukan, yang menyangkut keberlangsungan operasional dan pemasaran serta pelayanan. Total pengeluaran yang dikeluarkan sebesar mencapai 3,5 miliar untuk operasional,” jelas Agung.
Anugrah kembali menanyakan, perihal Pasar Kapasan yang tergolong sebagai pasar yang surplus, berdasarkan pengakuan Kepala Unit Pasar.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, justru Kepala Pasar Kapasan kaget bahwa mereka punya tunggakan pajak. “Kami tidak tahu kalau kami punya tunggakan pajak,” papar Kepala unit Pasar Kapasan.
Sementara pasar kapasan mempunyai keuntungan yang surplus dan tidak bisa bayar pajak. Coba jelaskan, tanya Anugrah pada Plt Dirut PDPS.
Kasus Kapasan terunggak sejak enam tahun yang lalu. Problemnya ada pasar yang tunggakan pajak puluhan tahun. Kendalanya tunggakan tersebut sudah lama terjadi, jawab Muhibuddin.
Untuk itu, Anugrah menyarankan agar PDPS melayangkan surat permohonan pembebasan denda tertunggak yang diatas lima tahun. Sedeng yang dibawah lima tahin tetap dibayarkan.
Kesempatan yang sama, Prof Eko, kenapa pihak Bawas kurang menjalankan fungsi pengawasan dan cenderung tunggakan ini terus menunggak dan dibiarkan.
“Dan ini menjadi pembiaran dan menumpuk sepanjang tahun. Inilah permaslahannya,” ucap Prof Eko.
Menanggapi apa yang disampaikan Prof Eko, Bawas PDPS Bambang, mengatakan, soal tunggakan pajak sebelum saya duduk sebagai Bawas PDPS tahun 2011. “Tunggakan pajak terus menjadi problem PDPS. Angsuran tunggakan pajak yang dibayarkan sesuai dengan Cash Flow yang ada,” tukas Bambang.
Tinggakan pajak PDPS yakni, pokok tunggakannya Rp 2,5 miliar dan Denda Rp 950 juta. Jumlah total pajak tertunggak PD Pasar Surya senilai Rp 3,4 miliar. (JB01)