JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman dan Keteriban Umum (KKU) DPRD Kota Surabaya meminta agar memasukkan pasal penguatan sanksi dalam rancangan perubahan Perda 2 Tahun 2014.
Dalam penjelasannya ketua Pansus Raperda Ketentraman dan Kertiban, Riswanto menyampaikan, sebetilnya pansus hanya melakukan penyempurnaan untuk menyisipkan dalam ketentuan Bab Ketertiban Sosial pada pasal 31.
“Ya, Intinya memasukkan tambahan pasal utuk mgutkan sanksi. Tujuannya supaya setiap orang atau instansi yang meninggalkan atau tidak menempati aset yang dimiliki supaya dapat berperan serta menertibkan dan membersihkan lahan yang tidak ditempati itu,” urai politisi PDI Perjuangan yang kembali terpilih sebagai legislator DPRD Kota Surabaya, periode 2019 – 2024.
Semangatnya kata Bang Ris panggian anggota Komisi C kelahiran tanah Toraja, Sulawesi ini, supaya kita warga surabaya turut menjaga estetika dan keindahan kota yang bersih, nyaman dan tertib.
Perda ini kan sudah lama diterapkan, akan tetapi, papar Bang Ris seiring dengan perkembangan kota Surabaya maka perlu peremajaan dan diperbaharui, imbuh dia.
Sedang sanksi pelanggaran bagi warga yang tidak atau mengindahkan Perda dulunya dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Pada perubahan Raperda ini, sanksi dipersingkat menjadi tiga bulan penjara dan dendanya tetap, maksimal Rp 50 juta. Masuk dalam pidana ringan (Tipiring),” ujar dia.
Pasus sudah bekerja dengan maksimal, semoga Raperda ini dapat selesai tepat waktu sebelum jangka waktu berakhirnya masa jabatan anggota legislatif periode 2014 – 2019, pungkas Pria yang kembali terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kota Surabaya Periode 2019 – 2024. (JB01)