JURNALBERITA.ID – TRENGGALEK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek akhirnya menahan mantan bos media Surabaya Sore Tatang Istiawan Witjaksono pada Jumat (19/7) pada pukul 19.00 wib. Tersangka terjerat kasus korupsi penyertaan modal dalam usaha percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ini dititipkan di rimah tahanan (rutan) klas 2b Trenggalek.
Penahanan pada pendiri media harian Surabaya Pagi (SP) ini, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di RSUD dr Soedomo Trenggalek, Kamis (18/7) usai diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Trenggalek.
Tatang yang juga wartawan senior ini, terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Tersangka saat ini dititipkan di rutan Klas 2b Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menerangkan, dari hasil observasi yang dilalukan tim medis, kondisi tersangka dinyatakan membaik dan tidak perlu dilakukan rawat inap.
Pihak kejaksaan kemudian memutuskan untuk langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tim kejaksaan sebenarnya sudah menjemput tersangka di rumah sakit sejak sore hari, ujar Lulus, Jumat (19/7).
Namun, karena lamanya proses adminitrasi membuat tersangka baru diantar ke rutan pukul 19.00 Wib, imbuhnya.
“Tersangka diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung dan diabetes sehing-
ga dilakukan pemeriksaan,” ungkap dia.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (18/7). Tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan selesai pada pukul 19.30 Wib. Saat ini Tersangka ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek.
Tersangka ditahan selama 20 hari untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari. Masa penahanan ini bisa diperpanjang jika pihak kejaksaan memerlukannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Dan denda maksimal Rp 1 Milyar, beber Lulus.
Sementara putra Tatang, Raditya M Khadaffi menyampaikan, bahwa kondisi kesehatan bapaknya melemah, tetapi dokter menyatakan sembuh.
Radit pun menyerahkan persoalan yang membelit bapaknya kepada proses hukum yang berlaku. “Kita ikuti aja proses hukum saat ini,” ujarnya.
Kejaksaan telah menetapkan Tatang sebagai tersangka sejak Rabu (17/7). Hari Kamis tersangka diperiksa sebagai saksi dan juga tersangka atas kasus kasus korupsi PDAU.
Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini sebanyak 4 orang. Dua diantaranya sudah berstatus sebagai terpidana.
Sebelumnya, Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang. Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar. (PK/JN/JB01)