JURNALBERITA.ID – TRENGGALEK, Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAU Kabupaten Trenggalek, Tatang Istiawan Witjaksono mendadak sakit. Sempat menjalani pemeriksaan di klinik Dengan alasan ini Kejaksaan Negeri Trenggalek tidak melakukan penahanan terhadap Tatang.
“Setelah dicek kesehatannya oleh pihak rumah sakit dinyatakan Tatang dinyatakan sakit. Maka untuk sementara, tersangka tidak dilakukan penahanan,” papar Lulus Mustofa, Kepala Kejari Trenggalek, Jumat (19/7)
Namun demikian, lanjut dia, pihak tetap melakukan pengawalan, selama beliau menjalani proses penyembuhan. “Ya, tetap kita dilakukan pengawalan,” imbuhnya.
Lulus Mustofa mengungkapkan, Tatang yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama 8 jam, pada Kamis malam (18/7).
“Mungkin karena kelelahan, kemudian dicek kesehatannya di rumah sakit, beliau ternyata sakit,” tutur Lulus.
Penetapan Tatang sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2008.
Akibat penyimpangan itu, kata Lulus, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, 3 milyar. Dan kasus ini masih ada kaitannya dengan tersangka sebelumnya, yakni Suharto mantan Bupati Trenggalek pereode tahun 2005-2010 yang sudah kami tahan.
Diberitakan sebelumnya, Tatang mantan owner dan pendiri harian Surabaya Pagi itu, mengajak kerjasama dengan PDAU Kabupaten Trenggalek untuk mendirikan percetakan. Dan terbentuklah PT Bangki Grafika Sejahtera (GBS) pada 16 Januari 2008.
Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka (Tatang) pemilik saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun, oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.
Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.
Selanjutnya PDAU Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar dengan dalih untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor. (FN/JB01)